JAKARTA , kompasssindonesianews.com — Terbongkarnya jaringan pemalsuan meterai dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun mendapat sorotan keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang.
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan orang-orang yang diduga terlibat di tingkat produksi dan distribusi.
Menurutnya, skala perkara yang begitu besar justru menimbulkan pertanyaan penting: siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, bagaimana jaringan distribusinya bekerja, ke mana keuntungan mengalir, dan adakah pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tersebut?
«“Kalau potensi kerugiannya sampai sekitar Rp1,03 triliun, maka perkara ini tidak boleh dipandang sebagai kejahatan biasa. Bongkar sampai ke akar. Jangan hanya pemain lapangan yang diproses, sementara aktor pengendali dan pihak yang menikmati keuntungan justru tidak tersentuh,” tegas Okky A.J., S.H., M.H.»
16 TERSANGKA, JUTAAN METERAI PALSU
Kasus tersebut terungkap melalui operasi Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam perkembangan yang diberitakan, aparat telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan menyita sekitar 3,43 juta keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap diedarkan.
Lebih mengkhawatirkan, aparat juga menemukan bahan baku yang diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi hingga sekitar 33,3 juta keping meterai.
Besarnya kapasitas tersebut, menurut LBH Elang Tiga Hambalang, menjadi alasan kuat agar penyidikan dikembangkan secara menyeluruh terhadap seluruh mata rantai yang diduga terlibat.
“JANGAN ADA AKTOR BESAR YANG LOLOS”
Okky menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus menjadi dasar penanganan perkara.
Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara pelaku lapangan dengan pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali apabila keterlibatan mereka dapat dibuktikan secara hukum.
«“Hukum jangan tajam kepada operator tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pengendali. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti membiayai, mengendalikan atau menikmati hasil kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.”»
LBH Elang Tiga Hambalang karena itu mendorong penyidik melakukan pengembangan perkara dengan pendekatan follow the money dan follow the asset.
KEJAR UANGNYA, KEJAR ASETNYA
LBH Elang Tiga Hambalang menilai penelusuran transaksi keuangan menjadi bagian penting dalam mengungkap struktur sebenarnya dari jaringan tersebut.
Rekening bank, transaksi elektronik, pembelian aset, perpindahan dana dan hubungan keuangan antarpihak dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Apabila ditemukan dugaan bahwa hasil tindak pidana ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dialihkan atau disamarkan asal-usulnya, Okky meminta kemungkinan penerapan rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU) didalami berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
«“Kejar pelakunya, kejar uangnya dan kejar aset hasil kejahatannya. Kalau unsur TPPU terpenuhi berdasarkan alat bukti, gunakan instrumen hukumnya. Jangan sampai pelaku dipidana tetapi keuntungan kejahatannya tetap dapat dinikmati.”»
PENJUALAN DIGITAL JUGA HARUS DITELUSURI
Perkara ini semakin serius karena meterai palsu tersebut diberitakan turut dipasarkan melalui marketplace.
LBH Elang Tiga Hambalang menilai aparat perlu memetakan bagaimana jaringan memanfaatkan perdagangan elektronik, termasuk akun penjual, transaksi, pola pembayaran dan hubungan antara pemasaran daring dengan produsen atau distributor.
Namun LBH ETH mengingatkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang atau badan usaha harus tetap didasarkan pada perbuatan, kesengajaan, pengetahuan, peran dan alat bukti, bukan asumsi.
JANGAN BIARKAN MASYARAKAT MENJADI KORBAN
Di balik besarnya potensi kerugian negara, terdapat persoalan lain yang tidak boleh dilupakan: masyarakat yang membeli meterai palsu tanpa mengetahuinya.
Meterai digunakan dalam berbagai dokumen masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memberikan informasi yang mudah diakses mengenai cara mengenali meterai yang sah, saluran pembelian resmi, serta langkah yang perlu dilakukan masyarakat apabila menemukan atau telanjur menggunakan meterai yang diduga palsu.
«“Masyarakat yang membeli dengan itikad baik harus dilindungi. Jangan sampai mereka menjadi korban jaringan pemalsuan kemudian kembali dirugikan karena tidak memperoleh informasi mengenai apa yang harus dilakukan terhadap dokumennya,” ujar Okky.»
LBH ETH: NEGARA HARUS HADIR
LBH Elang Tiga Hambalang meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan menyeluruh.
Menurut Okky, perkara meterai palsu bukan semata persoalan barang palsu senilai Rp10.000 per lembar. Jika dilakukan secara terorganisasi dan masif, kejahatan tersebut dapat merugikan penerimaan negara sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap instrumen resmi negara.
“Bongkar jaringan ini dari hulu sampai hilir. Cari siapa pengendalinya, siapa pemodalnya, bagaimana uang bergerak dan siapa yang memperoleh keuntungan. Tetapi semuanya harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah. Tidak boleh ada kriminalisasi, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H.
LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Pelaku Lapangan — Bongkar Jaringan, Kejar Aset, Lindungi Rakyat.
Rudolf
Narasumber Ganda Satria Dharma Sekjen Elang Tiga Hambalang















