https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

SEMA 4/2026 Larang Jaksa Banding dan Kasasi atas Vonis Bebas, Dominggus Ndun Maramba Djawa Soroti Kepastian dan Kontrol Peradilan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKARTA, 20 Agustus 2026 —  Kompassindonssianews.Com Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur larangan bagi jaksa penuntut umum mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas. Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik karena dinilai membawa perubahan signifikan terhadap praktik peradilan pidana di Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, putusan bebas ditegaskan tidak dapat diajukan banding maupun kasasi oleh jaksa penuntut umum. Sementara terhadap putusan lepas, terdakwa diwajibkan segera dibebaskan pada hari yang sama. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga disebut mencabut ketentuan sebelumnya yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Menanggapi kebijakan tersebut, Penggiat Hukum Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H., menilai perubahan tersebut harus dilihat secara kritis, bukan semata-mata sebagai persoalan teknis prosedur peradilan.

“Kepastian hukum memang penting, tetapi kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari prinsip keadilan. Ketika putusan bebas tidak lagi dapat diuji melalui upaya hukum oleh penuntut umum, maka pertanyaan besarnya adalah bagaimana memastikan bahwa putusan tingkat pertama benar-benar lahir dari proses pembuktian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dominggus.

Menurutnya, larangan terhadap upaya hukum jaksa dapat dipandang positif apabila tujuannya memberikan perlindungan terhadap terdakwa dari proses hukum yang berkepanjangan setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Namun, pada saat yang sama, kebijakan tersebut juga membutuhkan mekanisme pengawasan dan jaminan kualitas putusan yang kuat. Jangan sampai kepastian hukum justru dipahami sebagai tertutupnya ruang koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan dalam penerapan hukum.

“Kita harus membedakan antara kepastian hukum dan kekebalan terhadap koreksi. Putusan pengadilan memang harus dihormati, tetapi sistem peradilan juga membutuhkan mekanisme kontrol agar kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan serius tidak berhenti begitu saja tanpa ruang evaluasi,” katanya.

Dominggus juga menyoroti posisi jaksa sebagai pihak yang mewakili kepentingan penuntutan. Menurutnya, pembatasan upaya hukum harus ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara perlindungan hak terdakwa, kepentingan korban, kepentingan masyarakat, dan prinsip due process of law.

Ia mengingatkan bahwa reformasi hukum acara pidana tidak cukup hanya dengan mempercepat proses atau membatasi upaya hukum. Reformasi harus memastikan seluruh tahapan peradilan berjalan dengan standar pembuktian yang ketat dan memberikan perlindungan yang seimbang kepada seluruh pihak.

“Jangan sampai atas nama modernisasi hukum acara pidana, kita hanya memindahkan persoalan dari proses yang panjang menjadi persoalan putusan yang tidak memiliki ruang koreksi. Yang harus dibangun adalah sistem peradilan yang cepat, adil, transparan, sekaligus akuntabel,” tegasnya.

Kebijakan MA tersebut mendapat dukungan dari pemerintah yang menilai arah perubahan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana modern. Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum mempertanyakan potensi melemahnya kontrol terhadap putusan pengadilan tingkat pertama apabila jaksa benar-benar tidak memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas.

Bagi Dominggus, perdebatan tersebut justru penting dalam negara hukum. Perbedaan pandangan tidak boleh dilihat sebagai bentuk penolakan terhadap pembaruan hukum, tetapi sebagai bagian dari proses menguji apakah suatu kebijakan benar-benar mampu menghadirkan keadilan substantif dan kepastian hukum secara bersamaan.

“Yang perlu dijaga bukan hanya bagaimana terdakwa memperoleh kepastian, tetapi juga bagaimana korban memperoleh keadilan dan masyarakat memperoleh keyakinan bahwa proses peradilan berjalan secara objektif. Jangan sampai salah satu kepentingan dikorbankan demi kepentingan yang lain,” pungkasnya.

Ia berharap penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dilakukan secara hati-hati dan konsisten serta tidak menimbulkan tafsir yang justru memperlebar kesenjangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Pandangan kritis tersebut menegaskan bahwa perubahan hukum acara pidana harus selalu diuji dari tiga sisi: perlindungan hak terdakwa, kepentingan korban, serta akuntabilitas lembaga penegak hukum. Dengan demikian, pembaruan hukum tidak berhenti pada perubahan aturan, tetapi benar-benar menghasilkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan dapat dipercaya publik.

Dominggus

(Tirto Adhi Soerjo)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *