https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kejari Kulon Progo, Beri Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Kulon ProgoKompassIndonesianews.com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H.,M.H, telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT.BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta penyaluran fasilitas kredit bagi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulon Progo.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Joko Purnomo, selaku Direktur Utama PT. BPR Bank Kulon Progo, A. Dharman Koro, selalu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kulon Progo, dan Hendri Utomo, selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulon Progo.

” Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Dr. Putri Ayu Wulandari menegaskan bahwa melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan yuridis formal bagi PT. BPR Bank Kulon Progo,” ujarnya Senin 24 Agustus 2026.

Pendampingan hukum ini mencakup pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum mitigasi risiko, hingga tindakan hukum lain guna menyelamatkan aset negara.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, diharapkan menjadi percontohan ideal sinergi antara aparat penegak hukum dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong tata kelola perusahaan yang bersih sekaligus meningkatkan roda perekonomian lokal,” tutup Kajari.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *