https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Mempercepat Pengumpulan Alat Bukti Kasus PT. SAK, Kajari Kulon Progo Datangi BPKP Yogyakarta

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kulon ProgoKompassIndonesianews.com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kulon Progo yang baru dilantik, Dr. Putri Ayu Wulandari, bergerak cepat memimpin serta melakukan koordinasi guna mengurai kebuntuan penanganan perkara dugaan korupsi di PT. Selo Adikarto.

Langkah ini ditandai dengan silaturahmi dan kunjungan kerja sekaligus koordinasi ke Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 26 Agustus 2026.

” Ia mengatakan, tujuan utama dari pertemuan ini adalah menyamakan persepsi hukum untuk percepatan kepastian dapat dilakukannya perhitungan nilai kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Kata Kajari, kasus di perusahaan milik daerah ini menjadi salah satu prioritas penyidikan strategis di Kabupaten Kulon Progo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo mendatangi Kantor BPKP DIY juga didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Terry Endro Arie Wibowo, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Adhityo Prihambodo.

Kunjungan pejabat struktural dari Korps Adhyaksa ini, menunjukkan komitmen serius Kejaksaan dalam mempercepat pengumpulan alat bukti perkara di PT. SAK, sinergi antar dua lembaga ini dinilai sangat penting agar penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat berjalan dalam koridor hukum,” tambahnya.

” Lanjutnya, silaturahmi ini tidak terbatas pada koordinasi saja melainkan juga membahas dokumen – dokumen yang diperlukan oleh BPKP untuk memulai penghitungan nilai kerugian keuangan negara.

” Dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan pada PT. SAK ini menjadi perhatian publik Kulon Progo. Melalui koordinasi erat ini, penyamaan persepsi, serta penyerahan dokumen penunjang, Kejaksaan Negeri Kulon Progo bersama BPKP DIY optimistis proses hukum perkara dapat bergulir ke tahapan selanjutnya sesuai dengan alat bukti yang ada,” tutupnya.

(Joni)

 

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *