TANGERANG|Kompassindonesianews.com – Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor / curanmor. Kurang dari 2 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kontrakan kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kronologi Penangkapan :
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, kasus bermula dari laporan korban M. Aditya Tri Ramadhan terkait pencurian sepeda motor di area Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” kata Anggoro, Jumat (12/9/2026).
Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas mengantongi petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua terduga pelaku berinisial AH (24) dan DJ.

Saat proses penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” ujar Anggoro.
Barang Bukti yang Diamankan, Dari lokasi penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa :
1. 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor
2. 6 anak kunci, 1 kunci leter T, 1 kunci leter L, 1 kunci spasi
3. 3 kunci L yang telah dimodifikasi
4. 1 buah gerinda
5. 1 pelat nomor F-6158-FKW
Pengakuan Pelaku dan Pengembangan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial TI sebanyak 7 unit sepeda motor. Sepeda motor hasil curian dijual sekitar Rp4 juta per unit dan uangnya dibagi.
Sementara DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual dengan upah Rp1 juta.
Polisi saat ini masih memburu TI yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Imbauan Kapolres Metro Tangerang Kota :
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tutup Herbin.
Pewarta: Lulu Zaerina, A.Md.Kom















