Yogyakarta — KompassIndonesianews.com, Kinerja penegakan hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat catatan positif dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Kamis, 17 September 2026. Salah satu yang menjadi perhatian ialah koordinasi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dalam penanganan perkara.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY itu diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Sri Kuncoro bersama jajaran. Hadir pula jajaran Polda DIY dan BNNP DIY sebagai bagian dari unsur penegakan hukum yang selama ini berkoordinasi dalam penanganan perkara di wilayah DIY.
Dari Komisi III DPR RI hadir Dede Indra Permana Soediro dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto dari Fraksi PDI Perjuangan, Andar Amin Harahap dari Fraksi Partai Golkar, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman dari Fraksi Partai Gerindra, serta Teuku Ibrahim dari Fraksi Partai Demokrat.
Kunjungan tersebut menyoroti koordinasi penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Dalam perkara narkotika, koordinasi antara BNNP dengan Kejaksaan juga menjadi bagian penting agar proses penyidikan, penelitian berkas, hingga penuntutan dapat berjalan dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana yang terpadu.
Posisi Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara membuat komunikasi antara penyidik—baik dari kepolisian maupun BNNP—dengan penuntut umum menjadi penting. Koordinasi sejak awal diperlukan untuk memastikan konstruksi hukum, alat bukti, serta penerapan pasal dalam suatu perkara disiapkan secara matang.
Dede Indra Permana Soediro mengatakan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan di DIY telah berjalan baik.
“Hasil koordinasinya sudah baik. Tadi antara Polda dengan Kejaksaan, tentunya pelimpahan atau yang lainnya, kasus yang akan disidik, itu sudah saling berkoordinasi dengan baik,” kata Dede.
Saat ditanya mengenai catatan khusus terhadap sinergi penegakan hukum di DIY, ia kembali menegaskan, “Sudah cukup baik dan kompak antara Kejaksaan dan Polda.”
Penilaian tersebut menjadi catatan positif bagi Kejati DIY. Di bawah kepemimpinan Sri Kuncoro, koordinasi antara penuntut umum dengan penyidik dari Polda DIY maupun BNNP DIY terus diperkuat agar penanganan perkara tidak sekadar menjadi proses pertukaran berkas, tetapi terbangun sejak awal secara profesional dan terintegrasi.
Bagi Kejaksaan, fungsi dominus litis juga membawa tanggung jawab untuk memastikan setiap perkara yang diajukan ke pengadilan memiliki dasar hukum dan pembuktian yang kuat, sekaligus tetap menjunjung profesionalitas dan integritas.
Kehadiran Kejati DIY, Polda DIY, dan BNNP DIY dalam satu forum bersama Komisi III memperlihatkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam sistem peradilan pidana. Tujuannya satu: memastikan proses hukum berjalan efektif, profesional, dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat.
(Joni)















