https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Bergulir, Advokat Muda Dominggus Ndun Maramba Djawa: Uji Legalitas Harus Dipisahkan dari Kepentingan Politik

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKARTA —  Kompassindonesianews.com Persoalan mengenai syarat administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Perdebatan tersebut menyentuh persoalan persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden serta bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam proses pemilu.

Advokat muda Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H., menilai persoalan tersebut harus ditempatkan terlebih dahulu sebagai persoalan hukum tata negara, bukan semata-mata sebagai pertarungan politik.

“Kalau yang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka ukuran utamanya harus norma hukum, fakta administrasi, serta kewenangan lembaga yang memeriksa. Jangan sampai proses hukum kehilangan objektivitas karena sejak awal dibebani asumsi bahwa perkara tersebut merupakan manuver politik,” ujar Dominggus.

Ketentuan Pendidikan dalam UU Pemilu

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden antara lain berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Menurut Dominggus, apabila syarat pendidikan menjadi objek persoalan hukum, maka pemeriksaan harus diarahkan pada sejumlah pertanyaan mendasar: norma apa yang berlaku pada saat pencalonan, bagaimana norma tersebut ditafsirkan, apakah dokumen persyaratan calon memenuhi ketentuan, serta lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahannya.

“Yang harus diuji adalah norma dan fakta hukumnya. Apakah persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud undang-undang telah dipenuhi atau tidak, harus dijawab berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan persepsi politik,” katanya.

Konstitusi Menjadi Landasan Utama

Dominggus juga menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 mengatur persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam undang-undang.

Selanjutnya, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur mekanisme pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Menurut Dominggus, konstruksi tersebut menunjukkan bahwa persoalan persyaratan calon memiliki dasar konstitusional dan kemudian dijabarkan melalui peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Prinsip equality before the law harus berlaku kepada semua pihak. Kalau syarat pendidikan merupakan norma yang berlaku bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, maka penerapannya harus konsisten dan tidak boleh berbeda hanya karena siapa orang yang menjadi calon,” ujar Dominggus.

Kewenangan MK Juga Harus Diperiksa

Menurut Dominggus, persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara yang diajukan.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK, antara lain, untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah.

“Pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah substansi gugatan memiliki alasan, tetapi juga apakah jenis perkara yang diajukan berada dalam yurisdiksi MK dan apakah pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” jelasnya.

Ia menilai pemeriksaan terhadap legal standing, objek perkara, tenggang waktu, kewenangan MK, serta petitum merupakan bagian penting dalam menilai sebuah perkara konstitusional.

Jangan Campur Perselisihan Hasil Pemilu dengan Uji Norma

Dominggus juga mengingatkan masyarakat untuk membedakan pengujian norma undang-undang dengan perselisihan hasil pemilihan umum.

“Kalau yang diuji adalah konstitusionalitas suatu norma undang-undang, konstruksi perkaranya berbeda dengan perkara perselisihan hasil pemilu. Karena itu publik perlu melihat secara cermat apa objek yang sebenarnya dimohonkan kepada MK,” katanya.

Menurutnya, perbedaan tersebut penting karena masing-masing jenis perkara memiliki dasar kewenangan, objek pemeriksaan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Ia juga mengingatkan agar perdebatan mengenai status Gibran tidak dibangun berdasarkan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran hukum sebelum adanya putusan lembaga peradilan yang berwenang.

“Selama proses hukum masih berlangsung, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan. Kritik terhadap proses hukum boleh dilakukan, tetapi kritik tersebut harus berbasis argumentasi hukum,” ujarnya.

Polemik Politik Tidak Boleh Menggantikan Argumentasi Hukum

Perdebatan publik mengenai apakah gugatan tersebut merupakan upaya penegakan hukum tata negara atau memiliki dimensi politik pascapemilu, menurut Dominggus, harus dikembalikan kepada mekanisme pembuktian dan argumentasi hukum.

“Kalau ada pihak yang menyatakan perkara ini murni persoalan hukum, silakan dibuktikan melalui argumentasi hukum. Kalau ada pihak lain yang menilai terdapat motif politik, juga harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai label politik digunakan untuk menghindari pemeriksaan substansi hukum,” tegasnya.

Menurutnya, lembaga peradilan harus diberikan ruang untuk memeriksa perkara berdasarkan konstitusi, undang-undang, alat bukti, dan argumentasi para pihak.

Tiga Persoalan Hukum yang Perlu Dijawab

Dominggus menyebut setidaknya ada tiga persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, persoalan norma. Apakah ketentuan mengenai syarat pendidikan telah dirumuskan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Kedua, persoalan fakta dan administrasi. Apakah dokumen serta bukti yang menjadi dasar pencalonan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang?

Ketiga, persoalan kewenangan dan prosedur. Apakah forum yang digunakan tepat untuk menguji persoalan tersebut dan apakah pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukannya?

“Ketiga hal ini harus dipisahkan. Jangan mencampur antara ketidaksetujuan politik terhadap seseorang dengan pertanyaan apakah secara hukum syarat pencalonannya terpenuhi,” katanya.

Putusan MK Harus Menjadi Rujukan

Dominggus menegaskan bahwa putusan MK nantinya harus dihormati sepanjang dijatuhkan melalui proses persidangan sesuai dengan hukum acara dan kewenangan konstitusional MK.

“Dalam negara hukum, yang harus dikedepankan adalah rule of law. Kita boleh berbeda pendapat terhadap putusan, tetapi argumentasi perbedaannya harus argumentasi hukum, bukan serangan personal atau tekanan politik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk membaca putusan dan pertimbangan hukum hakim secara utuh, bukan hanya potongan pernyataan yang beredar di media sosial.

“Publik jangan hanya melihat siapa yang menang atau kalah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana MK menjelaskan dasar kewenangannya, bagaimana norma ditafsirkan, bagaimana alat bukti dinilai, dan bagaimana prinsip konstitusional diterapkan,” pungkas Dominggus.

Perdebatan mengenai syarat pendidikan calon Wakil Presiden dengan demikian tidak hanya menyangkut figur tertentu, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, kewenangan lembaga negara, serta konsistensi penerapan hukum pemilu.

Bagi Dominggus, proses tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa hukum tata negara bekerja berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan dinamika politik yang berkembang di ruang publik.

(Hilarius Fery Jahang)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *