Taput. Kompassindonesianews.com- Pengawasan terhadap aktivitas penambangan pasir diperlukan untuk menjaga ketertiban, mendorong kepatuhan terhadap peraturan, serta mendukung pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan patroli rutin dan monitoring dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di wilayah Kecamatan Siatas Barita dan Tarutung, Rabu (28/10/2026).
Monitoring dilakukan di Desa Parbubu Pea (Lumban Ratus) dan Desa Pancur Napitu. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan langsung terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan pasir.
Berdasarkan hasil pemantauan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan pasir yang sedang berlangsung. Di sejumlah titik, mesin penyedot pasir juga sudah tidak ditemukan. Namun, petugas masih mendapati satu unit mesin penyedot pasir di pinggir sungai dalam kondisi tidak beroperasi, dengan selang pengisap telah dilepas.
Petugas Satpol PP selanjutnya menyampaikan kepada pemilik mesin agar segera mengangkat dan membongkar peralatan yang masih berada di lokasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengawasan terhadap peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan pasir.
Patroli dan monitoring tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara dalam mengawasi aktivitas galian C serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku. Melalui pengawasan rutin, diharapkan aktivitas penambangan dapat berlangsung sesuai ketentuan, sehingga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara tetap terjaga.
( Marhuarar Pangaribuan)














