https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pemkab Toba Wacanakan Pelepasan Lahan Eks PTPN IV Sibosur untuk Kesejahteraan Masyarakat

Toba. Kompassindonesianews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba mewacanakan pengajuan pelepasan lahan eks PTPN IV Sibosur di Kecamatan Habinsaran untuk dikembangkan menjadi kawasan pertanian, perkebunan, peternakan terpadu, hingga agrowisata yang melibatkan masyarakat setempat.

Wacana tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Toba, Rabu (28/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Audi Murphy menyampaikan lahan eks PTPN IV Sibosur masih berstatus sebagai aset PTPN IV, meskipun tidak lagi dikelola oleh perusahaan tersebut. Menurutnya, lahan itu berpotensi dimanfaatkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor pertanian dan perkebunan yang terintegrasi dengan peternakan serta agrowisata.

Ia meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir menyampaikan gambaran kebutuhan dan usulan pemanfaatan lahan sebagai bahan penyusunan rencana bersama.
“Kami minta masing-masing OPD yang hadir dapat memberikan gambaran soal kebutuhan penggunaannya, lalu kita kompilasi. Nantinya, lahan ini bisa dikelola masyarakat, tetapi pemerintah yang memberikan edukasi. Jadi, kita bisa melihat pertanian, perkebunan, dan peternakan yang terintegrasi di sana,” ujar Audi.

Ia menambahkan, keberadaan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon-TP) di Sibosur juga berpotensi mendukung rencana tersebut. Pemkab Toba membuka peluang kolaborasi dengan Yon-TP untuk memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat, khususnya dalam pengembangan sektor pertanian.

“Jadi, nanti teman-teman dari Yon-TP bisa berkarya untuk membantu masyarakat dalam pertanian,” katanya.

Sebagai langkah awal, Audi meminta Bapperida Kabupaten Toba menyusun desain dan rencana pemanfaatan lahan berdasarkan kebutuhan serta usulan dari masing-masing OPD. Dokumen tersebut nantinya direncanakan menjadi bahan pengajuan kepada PTPN IV PalmCo di Jakarta untuk ditindaklanjuti dalam proses pelepasan lahan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses tersebut membutuhkan pembahasan dan kajian yang matang, mengingat adanya sejumlah aspek yang harus dipertimbangkan sebelum lahan dapat dimanfaatkan.

“Namun, ini bukan hal mudah. Kita harus mendiskusikan ini secara rinci. Maka, kami minta pendapat dari Bapak-Ibu sekalian,” ujarnya.

Dalam rapat itu, para peserta turut menyampaikan pendapat dan informasi mengenai kondisi serta status lahan eks PTPN IV Sibosur.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige, Hombar Sinurat, mengungkapkan bahwa sebagian lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Selain itu, sejumlah bidang tanah juga sedang dalam proses pengajuan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Informasi tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelaah lebih lanjut dalam penyusunan rencana pemanfaatan lahan. Dengan demikian, wacana pelepasan lahan eks PTPN IV Sibosur perlu mempertimbangkan status hukum dan fungsi kawasan, sehingga rencana pengembangannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Toba.

( Marhuarar Pangaribuan)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *