Kompassindonesianews.com, Musi Rawas,- Rabu dini hari 2/3/22 Kepala Desa Sukaman Kecamatan STL Ulu Terawas ARI ANGGARA SI.p Saatdi Konfirmasa mengena kendala atau penyebab Perangkat Desa Baru yang mengikuti Proses Pendaftaran, Melengkapi Berkas dan Lulus Mengikuti Test belum juga dilantik dikarenakan Perangkat Desa Lama Dan Oknum BPD merasa keberatan bilamana Perangkat Desa yang baru dilantik dengan alasan Limit waktu proses penjaringan calon perangkat terlalu singkat dan dianggap kurang Transparan,Namun Menurut Kepala Desa Proses Pencalonan Perangkat Desa yang Baru sudah memenuhi persyaratan ,Tetapi Permasalahan yang jadi kendala perangkat masih belum bisa dilantik karena belum mendapat Surat Rekomendasi Dari Camat untuk melaksanakan Pelantikan, tegas Kades.
Di waktu yang sama Awak Media meminta Tanggapan dan Statment dari Kuasa Hukum Kepala Desa ARDIAN HADI DARMA, SH ‘Menegaskan bahwa kalau 11 Perangkat Desa Baru yang lulus melalui seleksi tidak dilantik dalam waktu dekat Maka kami selaku Kuasa Hukumnya akan segera mengambil tindakan tegas dan mengajukan gugatan ke Kemendes dan Kemendagri Agar permasalahan yang timbul di Desa Sukamana Kecamatan STL Ulu Terawas segera selesai.
Terpisah Camat STL Ulu Terawas Ruring Elponsho Jawad Saat dikonfirmasi melalui Telpon selulernya Belum Memberih tanggapan atas Polemik yang timbul mengenai tertundanya Pelantikan Perangkat Desa Baru Desa Sukamana, awak Media akan terus memonitor Perkembangan informasi dari segala aspek dan pendapat Masyarakat.
Editor : Andre Haris. S