Breaking News
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja. Lahat – Kompas Indonesia News.Com. Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 04 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2026. Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari senen tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang tersangka di dalam rumah Kost-an yang ditempati sdri. KIKI di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kost-an tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kost-an tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik sdr. M.R.A berupa 3 (tiga) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja ditemukan di dalam bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning dan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan , 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam Jok motor PCX warna putih milik D.F.A dan 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam saat diperiksa terdapat isi chat antara tersangka M.RISKI ADITYA Bin AIDIL(Alm) dengan DONI FIRDAUS Bin AGUSMAN yang berisi *”payo DON kawani aq sebentar gek aq kasih kau SAYUR (ganja) gratis.* Hp yang ditemukan terletak di lantai di dalam kos-kosan. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. F dengan cara dititipkan untuk di jual kembali. Selanjutnya kedua tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal yang di sangkakan : Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun tersangka : Nama :MRA. Laki-llaki .Pekerjaaan : Belum Bekeeja . Agama: Islam . Alamat : Desa Suka -Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Hari senen Tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib. Teetangkanya tersangka di dalam rumah kost-an yang ditempati sdri. K di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Laha Nama : DF Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Agama : Islam Alamat : Desa Suka Cinta Kec. Merapi Barat Kab. Laha Barang Bukti yang di dapat : – 9 (sembilan) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto : 126 ( seratus dua puluh enam gram ); – 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna putih; – 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning; – 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam; – 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS warna biru; – 1 (satu) helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru. Tersangka berstatus Pengedar Narkotika jenis Ganja. Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH.(Akril ). Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Kunjungi Pengungsi Banjir Bagikan Coklat kepada Anak-anak di Rusun Embrio Semper Barat Jaenal Abidin Tutup Usia 62 Th, Di RS. Gunung Jati Cirebon; Kaperwilprov Banten Dan Keluarga (Alm) Abah Sa’ad Ucapkan Turut Berduka Cita.
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Bila Mana Ada Oknum Dengan Sengaja Menghalang-Halangi Kinerja Pemerintah Desa Sukamana, Ari Anggara Akan Melakukan Langkah-Hukum.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.com – Musirawas ,- Kepala Desa Sukamana Kecamatan STL ulu Terawas Ari Anggara Mencari Langkah-langkah Hukum Melalui Kuasa Hukumnya  Terkait Mengenai Tertundanya Proses Pelantikan Perangkat Desanya yang Baru, Padahal Ari saat di Konfirmasi Mengenai Proses Penjaringan Calon Perangkat Baru sudah melalui beberapa Tahapan Seperti Pengumuman, Pelengkapan Berkas, Test Tertulis dan Sebagainya Bahkan Para Calon  sudah dinyatakan LulusOleh Tim Penyelenggara, Tetapi Polemik yang Timbul Setelah proses  pencalonan Perangkat Belum Bisa di Lantik dikarenakan Camat Belum Memberihkan Rekom Untuk Proses Pelantikan. Ari Anggara Sudah Berkordinasi Melalui Pihak Kecamatan STL ulu Terawas Bahkan Sampai Ke Kabupaten  Tepatnya ke DPMD. Menunggu Keputusan dan Kebijakan yang bakal diambil Dari Instansi Terkait  Saya  Bersama Tim Kuasa Hukum Akan mengambil Langkah-Hukum Bila Mana ada Oknum yang dengan sengaja Menghalang-Halangi Kinerja Pemerintah Desa Sukamana,”Tegas Ari.

Sabtu Dini hari 5/3/2022 Kepala Desa Sukamana Ari Anggara  Mengadakan Pertemuan Dengan Kuasa Hukumnya Ardian Hadi Darma, SH,CH,CHt Membahas Mengenai Prihal  Tertundanya Proses Pelantikan Perangkat Desa Baru yang Di Anggap Perangkat Lama Dan BPD bahwa Proses Pencalonan Perangkat Desa Yang Baru cacat Hukum Dengan Alasan Limit waktu yang di Berihkan oleh Panitia Penjaringan Perangkat Baru terlalu Singkat.

Seperti Pada Pemberitaan beberapa hari yang Lalu  Pada Portal Media Kompassindonesianews.co yang Berjudul  “Pelantikan Perangkat Desa Tertunda Pasalnya Camat Belum Memberikan Rekom Wacana Pelantikan,” Dengan Alasan dan informasi yang kita terima dari Telpn selulernya Pak Camat  Membalas  Penyebab Belum Diberihkannya Rekom Untuk Pelantikan Perangkat Baru  Karena adanya Tuntutan dari Perangkat lama dan BPD.

Demi  publikasi yang Berimbang  Awak Media Melanjutkan Konfirmasinya Kepada Ketua  BPD Desa Sukamana Ke No Telpon Selulernya 08226734XXXX .

 

Balasan Whatsap Ketua BPD

[4/3 09:35] Utamakan Pelayanan yang Prima Agar Konsumen tidak Kecewa: saya mau konfirmasi mengenai prihal tertundanya pelantikan Perangkat Desa yang baru mohon tanggapannya dari pak ketua, barangkali ada beberapa hal yang jadi alasan sehingga Kepala Desa belum bisa melantik  perangkat Desa yang Baru. tmks salam hormat andre

[4/3 10:02] Ketua BPD Sukamana: Tanye gen kades

tanyeh gen p camat

Tanyeh  di DPMD

[4/3 10:10] Utamakan Pelayanan yang Prima Agar Konsumen tidak Kecewa: sekarang yang saya butuhkan hasil konfrmasi dg pak ketua BPD, Kalau jawaban pak camat belum bisa mengeluarkan rekom pelantikan karena Perangkat lama dan BPD akan Menuntut kalau sampai perangkat baru dilantik.

alasan dan tanggapan ketua BPD apa dan tuntutannya apa.

Sampai Berita ini ditayangkan BPD tidak lagi Memberihkan Tanggapan dan Tuntutan yang jelas Terkait Mengenai  tertundanya Pelantikan Perangkat Desa Sukamana yang Baru.

 

Editor : Andre Haris S

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *