Sektor Citata Kebon Jeruk Akan Tindak Bangunan 4 Lantai Ijin 3 Lantai
Jakarta,
KompassIndonesia.com
Pembangunan rumah tinggal akan ditindak yang berada di Jl. Villa Tomang Mas Blok C No. 5 RT 01 RW 011 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk,
Dari pantauan wartawan terlihat, pembangunan rumah tinggal tersebut memang memiliki IMB untuk membangun 3 lantai. Namun dalam pelaksanaan dilapangan terlihat membangun 4 lantai. Hal ini jelas menyalahi aturan.
Sala satu pekerja yang di proyek mengatakan pemilik bangunan sudah datang ke kecamatan dan sudah beres tidak ada masalah.
Sementara itu, Siska Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebon Jeruk, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengakui kalau pembangunan rumah tinggal tersebut tidak sesuai IMB. “Staf saya sudah datang kelokasi, memang pembangunannya 4 lantai. Dalam satu rd minggu ini saya akan tindak, mulai dari SP (surat peringatan), SPB (surat perintah bongkar) sampai Rekomtek (rekomendasi teknis),” katanya.
Tapi, lanjut Siska, kalau pembangunan yang 4 lantai dihentikan maka tindakan tidak sampai SPB apalagi Rekomtek.
Bangunan boleh dikerjakan lantai satu sampai lantai tiga saja, kalau yang lantai empat dikerjakan saya akan tindak ” jelasnya”.
Disinggung adanya informasi yang menyatakan pihak pemilik bangunan sudah koordinasi dengan pihak Sektor Citata Kecamatan Kebon Jeruk, Siska membantah. “Itu saya nyatakan tidak benar,” ujarnya.
(Alam)














