https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tim Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan Melakukan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Bidang Persampahan DLH

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompasindonesianews.com

Muaradua – Tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penahanan tersangka bedasarkan surat penahanan tersangka no:PRINT-325/L.6.23/Rt.1/02/2023 tanggal, 09 maret 2023, yang Inisial US selaku Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) KAB OKU Selatan dan Inisial HIS selaku bendahara pengeluaran DLH OKU Selatan, Kamis, (9/3/2023).

Penahanan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut TIM Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di DLH Kabupaten OKU Selatan Pada Tahun
Anggaran 2019, 2020 dan 2021
Tersangka di tahan di LP Muaradua selama 20 tahun hari kedepan.

Bahwa tersangka di duga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam sangkaan Pasal kesatu Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU no 31thn 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau KEDUA Pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Ketiga pasal 12 Huruf (f) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP(Rani)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *