https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Baru Tahap 1, 2 dan 3 Tahun 2023

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.com

Melawi Kalbar
Pemerintah Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan Januari,Februari dan Maret Tahun 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor  Desa Baru dan dimulai pukul 09.30 Wib sampai dengan selesai.
Selasa, (11/04/23)

Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahap 1, 2 dan 3 tahun 2023 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Baru kepada 32 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Setiap KPM masing-masing menerima bantuan sebesar Rp.300.000, (Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulan dengan total 3 bulan, Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Kegiatan pembagian BLT dihadiri  oleh Sekretaris Camat Nanga Pinoh, Babinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Anggota BPD  dan seluruh perangkat Desa Baru serta masyarakat penerima KPM.

Eet Roskayudi Kepala Desa Baru Menyampaikan bahwa
“Proses penyaluran BLT Tahap 1, 2 dan 3 Tahun 2023 berlangsung dengan tertib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, diharapkan kepada warga penerima BLT DD agar dapat mengunakan dan memanfaatkan serta memaksimalkan penggunaan bantuan ini untuk kepentingan dan kebutuhan pokok dan kesehatan terlebih dahulu dari pada kepentingan yang lain.” Terangnya.

“Adapun kriteria penerima manfaat BLT desa seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2022 sebagai berikut :
– Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskinyang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem
– Kehilangan mata pencaharian.
– Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
– Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
– Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
– Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.” Tegasnya.

(Jon Lendri)

 

 

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *