Breaking News
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja. Lahat – Kompas Indonesia News.Com. Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 04 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2026. Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari senen tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang tersangka di dalam rumah Kost-an yang ditempati sdri. KIKI di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kost-an tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kost-an tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik sdr. M.R.A berupa 3 (tiga) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja ditemukan di dalam bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning dan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan , 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam Jok motor PCX warna putih milik D.F.A dan 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam saat diperiksa terdapat isi chat antara tersangka M.RISKI ADITYA Bin AIDIL(Alm) dengan DONI FIRDAUS Bin AGUSMAN yang berisi *”payo DON kawani aq sebentar gek aq kasih kau SAYUR (ganja) gratis.* Hp yang ditemukan terletak di lantai di dalam kos-kosan. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. F dengan cara dititipkan untuk di jual kembali. Selanjutnya kedua tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal yang di sangkakan : Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun tersangka : Nama :MRA. Laki-llaki .Pekerjaaan : Belum Bekeeja . Agama: Islam . Alamat : Desa Suka -Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Hari senen Tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib. Teetangkanya tersangka di dalam rumah kost-an yang ditempati sdri. K di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Laha Nama : DF Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Agama : Islam Alamat : Desa Suka Cinta Kec. Merapi Barat Kab. Laha Barang Bukti yang di dapat : – 9 (sembilan) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto : 126 ( seratus dua puluh enam gram ); – 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna putih; – 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning; – 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam; – 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS warna biru; – 1 (satu) helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru. Tersangka berstatus Pengedar Narkotika jenis Ganja. Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH.(Akril ). Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Kunjungi Pengungsi Banjir Bagikan Coklat kepada Anak-anak di Rusun Embrio Semper Barat Jaenal Abidin Tutup Usia 62 Th, Di RS. Gunung Jati Cirebon; Kaperwilprov Banten Dan Keluarga (Alm) Abah Sa’ad Ucapkan Turut Berduka Cita.
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Kasus Penggelapan Mesin Dengan Terdakwa WNA, Ahli Hukum Dari UKI Sebut Keduanya Bisa Lepas Dari Jerat Pidana

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

KompassIndonesianews Jakarta -Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Mompang Panggabean menyebut dua terdakwa kasus dugaan pencurian dan penggelapan mesin las milik PT Newland Steel (NS) Li Shuzen dan Ke Wenxiang bisa lepas dari jerat pidana.

Hal tersebut diungkapkan Mompang saat menanggapi keterangan saksi Chen Xiang King, anak dari Direktur PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) Chen Yingyue di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 2 Agustus 2023.

Menurut keterangan Chen Xiang King, kedua terdakwa hanya disuruh untuk memindahkan mesin tersebut ke PT Prima Metal Work (PMW) oleh Komisaris PT JMI bernama Chen Yong. Oleh karena adanya perintah tersebut, maka Mompang berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak dapat dipidana.

“Yang disuruh melakukan (tindak pidana-ted) tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana,” ujar Mompang.

Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tersebut dikatakan Mompang merujuk pada Pasal 51 KUHP. “Berdasarkan Pasal 51 KUHP melaksanakan perintah jabatan yang diikat oleh atasan penguasa yang berwenang itu tidak dipidana,” kata Pompang.

Mompang menegaskan, apabila kedua terdakwa tidak memiliki mensrea atau sikap batin jahat dalam memindahkan mesin tersebut maka pertanggungjawabannya adalah individual bukan kolektif. “Kalau dipertanyakan, dalam hal orang bawahan menjalankan perintah atasan sementara mereka sendiri tidak memiliki mensrea, saya kembali ke sikap pertanggungjawaban pidana yang sifatnya individual bukan kolektif,” ungkap Mompang.

Mompang mengungkapkan, jika kedua terdakwa dikategorikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana maka mensrea harus ada pada diri mereka. Jika kedua terdakwa hanya disuruh melakukan maka sesuai konstruksi hukum yang menyuruh melakukan yang memiliki mensrea. “Yang menyuruh melakukan memiliki mensrea,” tegas Mompang.

Sebelumnya, Chen Xiang King, anak dari Direktur PT JMI Chen Yingyue mengungkapkan bahwa kedua terdakwa hanya diperintahkan Komisaris PT JMI bernama Chen Yong untuk memindahkan mesin las tersebut. “Chen Yong (yang memerintahkan memindahkan mesin las-red), Komisaris JMI (Chen Yong-red), iya (perintah untuk membongkar-red),” jawab Chen Xiang King melalui penerjemah.

Dalam persidangan tersebut, Chen Xiang King menegaskan bahwa PT JMI sudah mempunyai komitmen untuk membeli PT NS. Bentuk komitmen tersebut adalah dengan memberikan uang muka dan pembayaran pertama sebesar 12,7 juta renminbi (mata uang China). “Bulan 10 tahun 2022, di China (pemberian uang muka),” ungkap Chen Xiang King.

Dalam sidang yang diketua oleh majelis hakim Nelson Angkat, Chen Xiang King sempat ditanya oleh JPU Kejati Banten Rosandi terkait sewa menyewa pabrik antara PT NS dan PT JMI. Sewa menyewa selama hampir dua tahun itu dibenarkan oleh pria yang sudah menetap enam tahun di Indonesia tersebut. Tujuannya untuk keperluan domisili dan pajak. “Iya (mengetahui sewa menyewa),” jawab Chen Xiang King.

Uang sewa menyewa tersebut diakui Chen Xiang King akan dikembalikan lagi ke PT JMI. Uang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran pembelian pabrik. “Iya (diperhitungkan sebagai pelunasan),” ujar Chen Xiang King.

Chen Xiang King meyakini, proses pelunasan pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Modern, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang akan terlaksana. Sebab, PT JMI masih mempunyai keinginan memiliki pabrik PT NS. “Sangat yakin (akan dilakukan pelunasan-red),” kata Chen Xiang King dalam sidang yang disaksikan oleh kuasa hukum terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH .

Chen Xiang King mengatakan, setelah pemberian uang muka dan pembayaran pertama, PT JMI menginvestasikan dana Rp 100 miliar. Kini, PT JMI kini telah memiliki empat sertifikat milik PT NS. Penyerahan sertifikat tersebut telah dilaksanakan di China. “Karena sudah membayar 50 persen, PT NS menyerahkan empat sertifikat untuk meyakinkan PT JMI terhadap transaksi jual pabrik tersebut .Sertifikat itu ada di JMI (saat ini),” tutur Chen Xiang King.(red/rl)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *