https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Evaluasi Kadar Gas Buang Kendaraan, UPTD PKB Dishub Tangsel Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

TANGERANG SELATAN, kompassindonesianews.com – Uji emisi kendaraan adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan menggelar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan.

Kegiatan ini turut didampingi jajaran Pusdiklantas Serpong yang berlangsung di halaman parkir Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Selasa (29/8/2023)

Kepala UPTD PKB pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Heris Cahya Kusumah menjelaskan bahwa kegiatan uji emisi ini dimulai selama tiga hari dimulai dari tanggal 28-30 Agustus 2023.

“Uji emisi ini, untuk mengevaluasi bagus atau tidaknya kadar gas buang kendaraan yang digunakan oleh masyarakat, agar tidak berdampak menjadi polusi udara yang kotor,”kata Heris Cahya kusumah, usai kegiatan di Pemkot Tangsel. Selasa (29/08)

“Kami hadir di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN serta juga masyarakat umum untuk tes uji emisi gas buang kendaraannya minimal masih layak dan bagus,”sambungnya.

Masih kata Heris, selain di Puspemkot Tangsel, Dishub Tangsel juga, akan melaksanakan tes uji emisi di tempat pelayanan publik lainnya, seperti di area perkantoran Cilenggang dan area perkantoran Kecamatan Setu.

“Kami juga rutin melaksanakan kegiatan uji emisi gas buang ini kepada masyarakat di hari Senin dan Rabu di Kantor Kelurahan dan juga setiap hari Kamis disetiap Kecamatan yang ada di Kota Tangerang Selatan,” tambah Heris.

Lebih lanjut Heris mengimbau, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya harus punya surat lulus tes uji emisi.

“Kalau untuk sanksi terkait ini belum ada, tapi kalau terkait uji baku emisi gas buang dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) tersebut, untuk membayar pajak kendaraan bermotor syaratnya wajib melampirkan surat lulus uji emisi,”pungkasnya.

Heris mengajak warga masyarakat Tangsel untuk selalu menjaga dan merawat kendaraan bermotornya agar kadar gas buangnya tetap bagus.

“Kepada masyarakat kami menghimbau untuk mengecek kendaraannya secara rutin berkala, seperti oli mesinnya. Jika kadar gas buang kendaraannya tidak bagus kami sarankan untuk mengecek ditempat yang sudah kami sediakan,” kata Heris.

(Glen)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *