https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Oknum Wartawan Kabupaten Tebo Di Laporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Dengan Ancaman

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAMBI, KompassIndonesiaNews.com –  30 warga asam merah desa lubuk mandarsah, Melaporkan tindak pidana pemerasan dengan ancaman Ke Polsek tengah Ilir pada Sabtu 09/03/2024.

Kronologis kejadian Hari Selasa 05 Maret 2024 sekira pukul 22:00 wib korban baru selesai mandi dan duduk di depan warung,tiba tiba satu unit mobil Avanza berwarna merah berhenti di depan warung,lalu turun sekitar 7 orang 2 perempuan dan 5 laki laki,salah satu dari mereka menanyakan
“ini minyak dari mana,kalau tidak mau damai kita naikkan minyak ini kepolres”ucap salah satu pelaku,

Korban sempat di bawa ke dalam mobil dan kembali di ancam oleh salah satu oknum pelaku
“Jadi gini solusinya kalau mau damai kasi uang 5 juta” ucap pelaku.

Karna merasa takut atas ancaman para pelaku korban memberikan apa yang di pinta, Uang Rp 4,500,000,minyak satu galon dengan alasan barang bukti,Rokok Esse 3 bungkus dan Sampoerna 3 bungkus.

Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Alex Pardona SH saat di confirmasi membenarkan adanya laporan tersebut

“Benar ada laporan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang di duga di lakukan oleh oknum wartawan, laporan sedang di lakukan pengembangan dan Masi mengumpulkan bukti bukti” ucap Kanit

Apapun bentuk pelanggaran hukum di wilayah Polsek tengah Ilir husus nya,akan kami tindak tegas tidak ada toleransi,Untuk sangsi pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman pasal yang di dugakan 368 KUHP.

Penulis : Red / DONI YUNATA

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *