Foto: Konpers Menkeu dan Jaksa Agung mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi di LPEI, di Lobby Gedung Utama Kejagung, Senin (18/3/2024).
JAKARTA, KompassIndonesiaNews.com – Dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencuat. Hal ini dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam mengusut dugaan korupsi ini, Kemenkeu telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu. Kredit-kredit bermasalah di LPEI seluruhnya akan diinvestigasi.
Sri Mulyani melaporkan 4 debitur dengan total kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Empat perusahaan tersebut berinisial PT RII sebesar Rp1,8 triliun; PT SMS sebesar Rp216 miliar; PT SPV sebesar Rp144 miliar; dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Perusahaan tersebut bergerak di bidang batu bara, perkapalan, nikel dan kelapa sawit.
Kasus kredit ekspor bermasalah ini awalnya ditangani secara keperdataan dan tata usaha negara.
Namun, dengan laporan yang dilakukan Sri Mulyani cs pagi ini, penanganan kasus terhadap 4 perusahaan itu kini masuk ke ranah pidana yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan masih ada 6 perusahaan ekspor yang diduga terlibat dalam permasalahan fraud pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Nilai pinjaman 6 perusahaan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 triliun.
“Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan, ada 6 perusahaan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus 4 perusahaan ini. Dia menjelaskan kejaksaan perlu melakukan penyidikan sebelum menetapkan tersangka.
“Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan pidsus akan kami tentukan statusnya,” kata dia.
Ketut mengatakan penanganan kasus terhadap 4 perusahaan ini barulah awal. Sebab, ada 6 perusahaan lainnya yang terindikasi melakukan penyelewengan sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung. Dia mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu 6 perusahaan itu diperiksa oleh tim terpadu.
“Yang 6 perusahaan masih ditangani oleh tim gabungan Jamdatun, BPKP dan Inspektorat Kemenkeu,” ujar dia.
Editor : Gatra














