Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com, Seorang oknum perangkat Desa di Kalurahan Caturharjo, Kecamatan, Sleman, Kabupaten Sleman DIY, kini terpaksa meringkuk di rumah tahanan Polresta Sleman, Polda DIY.
” Oknum perangkat Desa tersebut, berinisial RSW (48) tahun diamankan Polisi gara – gara menggelapkan sertifikat tanah milik kakak kandungnya sendiri.
” Sertifikat tersebut digadaikan oleh pelaku senilai Rp 30 juta.” Kasus tersebut sempat dimediasi oleh keluarganya di kantor Kalurahan Caturharjo, namun tidak menemui titik terang.” Hal itu disampaikan Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto dan juga didampingi Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Lindawati Wulandari, saat beri keterangan kepada awak media di Aula Polresta Sleman Kamis, 4 Maret 2024.
” Eko mengatakan, kasus ini berawal saat korban ROW (51) tahun mengurus pembuatan Sertifikat hak miliknya di Kalurahan Caturharjo,” kata Kanit.
” Peristiwa itu bermula pada bulan Oktober tahun 2022, kemudian pelaku RSW memang bekerja di kantor Kalurahan tersebut mengetahui bahwa Sertifikat itu sudah jadi.
” Lalu pelaku mengambil Sertifikat itu, dengan cara membuat surat kuasa fiktif.” Setelah Sertifikat itu ditangannya lalu digadaikan oleh pelaku,” beber Kanit 4 Eko Haryanto.
” Terungkapnya kasus ini, setelah korban mengecek di kantor BPN ternyata Sertifikat miliknya sudah diambil oleh pelaku.” Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polisi,” ujar Eko.
Berdasarkan keterangan dari pelaku dan korban kasus tersebut sempat dimediasi di kantor Kalurahan namun gagal akhirnya pelaku ditangkap Polisi pada Februari 2024 lalu,” terang Eko.
” Lebih lanjut Eko mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh petugas Sertifikat tersebut digadaikan oleh pelaku sejumlah Rp 30.000 juta.” Dari pengakuan pelaku, uang hasil menggadaikan Sertifikat tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
” Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa Fotokopi surat kuasa palsu untuk pengambilan Sertifikat Fotokopi daftar terima Sertifikat dan berikut dokumen pertanahan lainnya.” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancamannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Joni)














