https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Bangunan Gudang di Pekojan Kecamatan Tambora, Diduga Tidak Sesuai dengan Perijinan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKARTA, kompassindonesianews.com – Pekerjaan pembangunan bangunan gudang yang berlokasi di Jalan Pengukiran IV No. 33 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, patut di duga tidak sesuai perijinan.

Pada saat media mendatangi lokasi proyek, Senin (29/4/2024) tampak jelas papan proyek masih IMB produk Suku Dinas.

Saat ini masih banyak, pembangunan bangunan gudang yang masih menggunakan IMB, sementara Pemda sejak Tahun 2022 telah mengeluarkan pengganti IMB yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kapan sebenarnya PBG itu di terapkan.

Pada papan proyek IMB jelas tertera Jalan Pengukiran IV No.33, jelas ini suatu pelanggaran keterbukaan publik.

Hal ini perlu di pertanyakan tentang surat keterangan yang di keluarkan oleh Dinas terkait.

Menurut informasi dari salah satu pekerja proyek, menyampaikan bahwa penanggung jawabnya adalah Abun.

“Saat kami konfirmasi ke salahsatu pekerja proyek itu, ia mengatakan kalo segala urusan perijinannya yang mengurus adalah Rusman,”katanya.

Selanjutnya, media coba mengkonfirmasi kepada Rusman terkait pengurusan perijinannya, sayangnya tidak juga mendapatkan jawaban.

Tumpang tindih antara IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),menjadi tanggung jawab Dinas Cipta Tata Karya dan Pertanahan, kapan penerapan PBG, sedangkan peraturan tentang PBG sudah di keluarkan oleh Pemerintah sejak Tahun 2021. (PP 16/Tahun 2021 tentang PBG)demikian.

(Hariyanto)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *