https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Eks Karyawan PT.Primissma, Kembali Menagih Janji Manajemennya.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com PT. Primissma kembali mangkir dari janjinya untuk membayar hah – hak karyawan, termasuk tunggakan gaji dan uang pesangon.

” Seperti hasil kesepakatan antara pihak manajemen dengan para eks karyawan beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal (6/3/2024) bahwa PT.Primissma akan membayarkan hak- hak para eks karyawan mulai tanggal 6 April 2024 namun untuk bulan Mei 2024 ini hak mereka belum di bayar.

” Hal tersebut disampaikan, Dani Eko Wiyono selaku koordinator Pos Pengaduan Rakyat (Pos – Pera) selaku pendamping hukum eks karyawan PT.Primissma Minggu 26 Mei 2024.

” Dani menyebut, PT.Primissma telah membuat kesepakatan pada tanggal (6/3/2024) untuk membayarkan hak – hak eks karyawan dengan cara diansur/ bertahap per tanggal 6 setiap bulannya selama 3 kali.” Di jelaskan untuk pembayaran pertama tanggal 6 April 2024 pihak manajemen sudah melakukan pembayaran ujar Dani.” Namun untuk bulan Mei ini eks karyawan belum ada pembayaran dan tidak ada informasi apapun dari manajemen PT.Primissima kata Dani kepada awak media.

” Ia menjelaskan sampai detik ini, pihak dari PT.Primissma belum mendapatkan informasi apapun terkait pembayaran yang masih tersisa.” Iya, sampai hari ini 26 Mei 2024, PT.Primissma tidak memberikan informasi apapun.” Jadi intinya pihak manajemen telah mengingkari janjinya, yang sudah disepakati yang mereka buat.

” Lanjut Dani, kami akan kembali memberikan teguran kepada PT.Primissma sampai tanggal 29 Mei 2024 nanti,” jelasnya.” Dani berharap, pihak manajemen PT.Primissma membayar awal bulan Juni 2024 nanti.

” Sementara itu dihubungi terpisah, Rino selaku koordinator eks karyawan PT.Primissma mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan kelonggaran sesuai dengan kesepakatan.” Namun, pihak manajemen sampai saat ini tidak ada kejelasan kata,” Rino.” Kami sudah memberikan kelonggaran untuk pembayaran hak – hak kami, dengan cara diansur bertahap tapi kok sekarang malah ingkar janji.” Kami berharap PT.Primissma segera membayarkan hak kami sesuai kesepakatan yang dulu sudah dibuat bersama,” tutupnya.

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *