Breaking News
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja. Lahat – Kompas Indonesia News.Com. Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 04 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2026. Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari senen tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang tersangka di dalam rumah Kost-an yang ditempati sdri. KIKI di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kost-an tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kost-an tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik sdr. M.R.A berupa 3 (tiga) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja ditemukan di dalam bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning dan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan , 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam Jok motor PCX warna putih milik D.F.A dan 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam saat diperiksa terdapat isi chat antara tersangka M.RISKI ADITYA Bin AIDIL(Alm) dengan DONI FIRDAUS Bin AGUSMAN yang berisi *”payo DON kawani aq sebentar gek aq kasih kau SAYUR (ganja) gratis.* Hp yang ditemukan terletak di lantai di dalam kos-kosan. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. F dengan cara dititipkan untuk di jual kembali. Selanjutnya kedua tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal yang di sangkakan : Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun tersangka : Nama :MRA. Laki-llaki .Pekerjaaan : Belum Bekeeja . Agama: Islam . Alamat : Desa Suka -Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Hari senen Tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib. Teetangkanya tersangka di dalam rumah kost-an yang ditempati sdri. K di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Laha Nama : DF Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Agama : Islam Alamat : Desa Suka Cinta Kec. Merapi Barat Kab. Laha Barang Bukti yang di dapat : – 9 (sembilan) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto : 126 ( seratus dua puluh enam gram ); – 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna putih; – 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning; – 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam; – 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS warna biru; – 1 (satu) helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru. Tersangka berstatus Pengedar Narkotika jenis Ganja. Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH.(Akril ). Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Kunjungi Pengungsi Banjir Bagikan Coklat kepada Anak-anak di Rusun Embrio Semper Barat Jaenal Abidin Tutup Usia 62 Th, Di RS. Gunung Jati Cirebon; Kaperwilprov Banten Dan Keluarga (Alm) Abah Sa’ad Ucapkan Turut Berduka Cita.
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Di Duga Mengidap Sakit Asma Seorang Tahanan meninggal Dunia Di Lapas Karawang

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompasindonesianews.com. Karawang-Diduga mengidap penyakit asma, WJ (42) seorang tahanan titipan, dilaporkan meninggal dunia di Lapas kelas IIA Karawang, pada Minggu (26/5/2024) kabar meninggalnya tahan titipan tersebut viral media sosial.

Kepala Lapas kelas II A Karawang, Christo Toar membenarkan adanya tahanan yang meninggal dunia, tahapan tersebut titipan kasus tindak pidana kesehatan dengan dugaan melanggar pasal 435 UU RI No.35 tahun 2009,”kata Christo saat dihubungi awak media melalui pesan whatsapp, Senin (27/5/2024)

Christo menuturkan, tahanan tersebut dikirim oleh pihak penahan ke Lapas Kelas IIA Karawang pada hari Selasa 20 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan tahanan dalam keadaan sakit, Saturasi Oksigen 86%, diagnosa Asma Bronkhiale dan disarankan untuk dilakukan pengobatan terlebih dahulu, dikembalikan ke pihak penahan.

“Kemudian, pada hari Kamis, 23 Februari 2024 tahanan dikirim kembali ke LAPAS Kelas IIA Karawang dengan membawa resume medis dari RSUD karawang dengan diagnosa Asma Eksaserbasi Akut. Kondisi saat diterima tahanan masih mengeluhkan sesak nafas dan tampak pernfasan cuping hidung dengan Saturasi Oksigen 78%. Diberikan terapi berupa oksigen 5 lpm via nasal canul dan Saturasi Oksigen meningkat menjadi 95% kemudian oksigen dipertahankan dan diberikan terapi oral, tahanan ditempatkan di rawat inap untuk dilakukan observasi lebih lanjut,”ucapnya.

Dikatakan Christo, selama ditempatkan di ruang rawat inap pasien masih sering mengeluhkan sesak nafas yang disertai batuk dan dirasakan hilang timbul. Tahanan harus selalu menggunakan oksigen via nasal canul dan hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 tahanan mengeluhkan sesak nafas yang dirasakan hampir sepanjang hari semenjak ditahan di Lapas Karawang, bila sedang sesak nafas tahanan hanya bisa bicara kata per kata dan membaik bila diberikan oksigen, keluhan disertai dengan batuk. TD 117/87 mmHg, Nadi 122 x/menit, Respirasi 28 x/menit, Suhu 36,7oC, SpO2 83%, hasil TCM negative TB. Diberikan terapi berupa oksigen dan terapi oral lalu memberitahu ke pihak penahan agar tahanan dirujuk ke RSUD Karawang untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,”tuturnya.

Lebih lanjut Christo menyampaika, pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024 tahanan dijemput pihak penahan dan dibawa ke IGD RSUD Karawang. Tahanan dirawat inap di RSUD sampai hari Selasa, 2 April 2024, lalu pada Selasa, 2 April 2024 tahanan dikembalikan ke LAPAS Karawang setelah menjalani perawatan di RSUD Karawang. Terapi oral dilanjutkan dan tahanan ditempatkan di ruang Rawat Inap LAPAS Karawang.

“Pada hari Rabu, 1 Mei 2024 tahanan mengeluhkan sesak nafas yang dirasakan semakin memberat. Dari hasil pemeriksaan didapatkan tahanan dengan diagnosa PPOK eksaserbasi akut + Bekas TB dan segera dibawa ke IGD RSUD Karawang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut lalu memberitahu pihak penahan,”ungkapnya.

Christo menambahkan, tahanan dirawat di RSUD Karawang sampai tanggal 6 Mei 2024 dan dikembalikan ke LAPAS Karawang oleh pihak penahan dan di hari Sabtu, 25 Mei 2024 tahanan mengeluhkan sesak nafas berat dan batuk dengan Saturasi Oksigen 51%, diberikan oksigen 5 lpm via nasal canul dan Saturasi Oksigen naik menjadi 86%, sesak dirasakan berkurang dan diberikan terapi per oral.

  • “Lalu hari Minggu, 26 Mei 2024 WIB tahanan dilaporkan mengalami penurunan kesadaran, diberikan pertolongan pertama kemudian segera dibawa ke IGD RSUD Karawang dengan diagnosa Penurunan kesadaran pukul 06.50 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut kemudian WBP dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 07.30 WIB oleh dokter RSUD Karawang selanjutnya dipindahkan ke Ruang Forensik RSUD Karawang,”pungkasnya.
NATAL-ANDI-SUHAY-II
Penulis: RR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *