Kabupaten Sleman – KompassIndonesianews.com Satreskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman, Polda DI Yogyakarta, berhasil mengamankan dua orang tersangka penggelapan sepeda motor merek Honda Scoopy milik Isyantini 43 tahun alamat Dusun Kutu Asem, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon/ Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
“Terbongkarnya kasus ini, adanya laporan dari korban bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor merek Honda Scoopy warna coklat milik korban.” Atas laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Mlati beserta anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi, kemudia dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024.
” Hal itu disampaikan, Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro,S.H, yang juga di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Mujiono, S.H, M.M, saat jumpa awak media di Aula Polsek Mlati pada hari Rabu 5 Juni 2024.
” Kapolsek mengatakan, awal mula peristiwa ini terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB tersangka SP alias S umur 48 tahun pekerjaan swasta alamat Ngaglik, Sleman dan tersangka S alias W umur 44 tahun pekerjaan swasta alamat Seyegan, Sleman datang ke tempat rental sepeda motor milik Isyantini umur 43 tahun alamat Dusun Kutu Asem, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon/ Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, D I Yogyakarta.
” Kedatangan mereka berdua untuk merental/ menyewa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy, dengan meninggalkan jaminan identitas diri mereka berdua ujar Kapolsek.” Lalu sepeda motor yang mereka rental tersebut, di gunakan oleh tersangka SP alias S beberapa hari dengan sewa per harinya RP 100.
” Kemudian oleh tersangka SP alias S memperpanjang sewa sepeda motor tersebut, akan tetapi oleh tersangka SP alias S biaya sewa tidak di bayarkan kepada korban.” Karena tersangka SP alias S tidak mempunyai uang, kemudian SP alias S meminta tolong kepada tersangka S alias W untuk mancarikan uang dengan cara menggadaikan sepeda motor yang dirental tersebut tutur Kapolsek.” Setelah itu tersangka SP alias S dan tersangka S alias W menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy yang di rentalnya tersebut, di daerah Kabupaten Bantul dengan harga RP.6.000.000,- tambah Kapolsek lagi.
” Akibat dari kejadian ini, korban bernama Isyantini, mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy tahun 2021 warna coklat nomor Pol AB-2642?3-AD.” Kapolsek juga menerangkan bahwa, tersangka nekat melakukan penggelapan sepeda motor ini dengan alasan tidak memiliki uang dan terlilit banyak utang pinjaman Online.
” Atas perbuatan ke dua tersangka, kami kenakan dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 tentang penggelapan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara tuturnya.
” Dalam kesempatan ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Mlati dan sekitarnya tolong dijaga barang – barang yang dianggap berharga.” Karena kejahatan itu selalu mencari kelemahan atau kelalaian kita, maka dengan itu kami ber pesan kepada masyarakat mari jaga barang – barang yang di angap berharga karena kejahatan itu selalu mencari kesempatan dan kelemahan kita pesan Kapolsek Mlati Irwiantoro (Joni)














