Audensi Dengan Bupati Sleman, PDM Kabupaten Sleman Dengan Tegas Menolak Peredaran Miras.

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Maraknya peredaran dan penjual minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, akhir – akhir ini menjadi keprihatiban bagi masyarakat Kabupaten Sleman dan sekitarnya.” Begitu pula dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sleman, untuk itu mangkin maraknya peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di Sleman.” Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sleman, mengeluarkan pernyataan sikap tegasnya masih adanya peredaran minuman beralkohol atau minuman oplosan karena hal itu jelas tidak sesuai dengan tuntutan dan ajaran bagi umat Islam.

” Pernyataan tegas itu di sampaikan oleh, Wakil Ketua PDM Kabupaten Sleman H.Arif Sulistyo,S.E, dan juga didampingi Sekretaris PDM Sleman H.Arif Mahfud,M.Si, Ketua Majelis Hukum dan Ham (MHH) Ari Wibowo dan seluruh pengurus PDM Kabupaten Sleman saat bertemu dengan Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo di Kantor Bupati Sleman pada hari Senin 15 Juli 2024.

” Arif mengatakan, Muhammadiyah PDM Kabupaten Sleman khususnya perlu menyikapi hal ini peredaran minuman keras dan minuman oplosan,” tegasnya.

” Ia juga menjelaskan bahwa Kabupaten Sleman, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman Oplosan, dan sebagai peraturan pelaksanaanya telah diterbitkan peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 10 tahun 2023 tambah Arif.

” Namun dalam kenyataannya, masih banyak ditemukan peredaran atau penjual minuman beralkohol dan sejenisnya di Kabupaten Sleman baik itu memiliki ijin maupun tidak memiliki ijin ini sudah melanggar ketentuan tersebut.” Misalnya, bertempat di rumah tinggal pemukiman masyarakat, warung dan dekat dengan tempat peribadatan ujar Arif saat beri keterangan kepada awak media.

” Lanjut Arif, berdirinya tempat peredaran dan atau penjual minuman keras di Kabupaten Sleman telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat yang bergerak secara mandiri dalam berbagai bentuk.

” Arif menyebut, pihak berwenang terkesan melakukan pembiaran.” Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 tahun 2019 Bupati berkewajiban,” tuturnya.” Harapan kami kedepan untuk Kabupaten Sleman ini bagian dari gerakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar, apapun itu miras itu adalah sumber dari seluruh kejahatan kalau itu dibiarkan akan semakin banyak kerusakan yang terjadi di Kabupaten Sleman ini tutupnya.

” Sementara itu menanggapi pernyataan sikap dari PDM Kabupaten Sleman, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan pihaknya melalui Dinas atau instansi terkait sudah melakukan penanganan terkait maraknya peredaran miras di Kabupaten Sleman.

” Bupati berkata, nanti kita akan sampaikan langkah – langkah apa yang akan diambil oleh Pemkab Sleman.” Outlet miras resmi yang memiliki ijin di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 ini ada 7 sedangkan yang tidak memiliki ijin ada 35 Outlet.

” Kemudian ada lagi Outlet yang memiliki ijin tapi tidak melalui peraturan Bupati, tapi dengan ijin OSS dimana ijin itu tidak lewat Bupati tapi lansung yang mengeluarkan pusat yaitu tanpa melalui verifikasi baik dari Disperindag maupun dari Dinas perijinan itu ada 6 Outlet,” terang Bupati Kustini.

” Disampaikan Bupati, langkah – langkah yang kita ambil dengan Kepolisian, Pamong Praja (Pol PP) maupun dengan Kapolsek setempat terkait adanya 35 Outlet tanpa ijin resmi penjual miras khususnya di Kabupaten Sleman, kemaren kita sudah memberikan surat peringatan pertama pada tanggal 10 Juli 2024 ke 35 Outlet tersebut kata Bupati.

” Surat peringatan pertama yang di berikan ke 35 Outlet miras yang tidak memiliki ijin resmi ini, diberikan batas waktu selama 7 hari kalau sampai batas waktu yang telah di tentukan itu belum juga di tanggapi maka akan di lakukan penutupan sementara.

” Kami berusaha semaksimal mungkin bagaimana, Kabupaten Sleman yang sembada dan agamis bisa terwujud.” Kami mohon peran serta seluruh warga masyarakat untuk sama – sama melakukan pengawasan terkait maraknya peredaran miras di Kabupaten Sleman tutup Bupati Kustini.

” Adapun pernyataan sikap dari PDM Kabupaten Sleman: 1 menolak berdirinya tempat – tempat peredaran atau penjual minuman keras dan sejenisnya di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.2 Mendesak Bupati Sleman untuk secara serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan atau penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman diantaranya.a.memperketat perizinan peredaran dan atau penjualan minuman keras tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan: b.menindak tegas oknum – oknum yang terlibat dalam peredaran dan atau penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan baik secara pidana maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku.3.Mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.4.Mendesak Kepolisian Polresta Sleman untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran dan atau penjual minuman beralkohol yang melanggar peraturan yang berlaku.(Joni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *