Kabupaten Sleman – Kompassindonrsianews.com Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman, menyerahkan 204 Sertifikat hak milik Kasultanan kepada pemerintah Kabupaten Sleman pada hari Rabu 31 Juli 2024.
Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiatso kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bertempat di Pendopo rumah Dinas Bupati Sleman.
“Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPN Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiatso mengatakan penyerahan Sertifikat hak milik Kasultanan ini terdiri dari 175 yang berasal dari tanah Kalurahan/Desa dan 29 berasal dari tanah murni Kasultanan atau Sultan Ground (SG) ujar Bintarwan.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya memiliki target 600 Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebagian telah selesai dan di tindaklanjuti penerbitan Sertifikat.” Di sampaikan, tahun 2023 kita ada sejumlah 600 PBT pengukuran yang sebagian sudah ditindaklanjuti penerbitan Sertifikatnya saat ini, sisanya masih berproses karena masih ada beberapa bidang tanah perlu melengkapi persyaratan ungkapnya.
Atas penyerahan Sertifikat tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas kerjasama Kantor BPN Kabupaten Sleman dalam pencatatan perubahan Sertifikat tanah Kalurahan tutur Kustini.”Menurutnya, upaya Sertifikat tanah hak milik Kasultanan ini menjadi penanda keistimewaan menyambut peringatan 12 tahun Undang – Undang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kustini juga mengatakan Pemkab Sleman berkomitmen untuk mendukung penguatan pemanfaatan tanah Kasultanan berdasarkan persyaratan kearifan lokal sesuai amanah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.” Kami berupaya mendukung pemanfaatan tanah Kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Kustini.
” Selain itu, Kustini juga menambahkan kegiatan pendaftaran tanah Kasultanan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman hingga penerbitan Sertifikat oleh Kantor BPN ini dapat memberikan kepastian hukum tertib administrasi serta penyediaan informasi yang valik kepada pihak – pihak yang akan mengadakan perbuatan hukum atas tanah Kasultanan terangnya.”Sertifikat ini, akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi di Kabupaten Sleman.
Ia berharap dengan pencatatan dan tertib administrasi dapat menghindarkan adanya praktek mafia tanah dan penyalahgunaan pemanfaatan lahan di tahun – tahun mendatang.” Dalam kesempatan tersebut, Bupati perempuan pertama ini juga menyerahkan secara simbolis Sertifikat hak milik Kasultanan kepada tiga perwakilan Kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman.
“Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Agung Armawanta menyampaikan seperti kita ketahui bahwa acara ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan ulang tahun ke-12 Undang – Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang disahkan pada tanggal 3 September 2012.Agung menerangkan, Undang – Undang tersebut secara tegas mengakui DIY sebagai Provinsi yang memiliki kedudukan Istimewa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Kedudukan Istimewa ini mencakup beberapa aspek, termasuk tata cara pengisian jabatan, struktur pemerintahan, aspek budaya, tata ruang dan pertanahan.
Sebagai tindak lanjut dari Undang – Undang Keistimewaan tersebut, Kementerian ATR/BPN RI telah menerbitkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 2 tahun 2022 tentang pendaftaran tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten di DIY, yang salah satunya adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali tanah Sultan Ground maupun tanah Kas Desa.
” Untuk itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman turut berperan dalam mewujudkan program strategis Gubernur dibidang Pertanahan yaitu kegiatan pendaftaran tanah pertama kali tanah Sultan Ground maupun tanah Kas Desa yang terverikasi milik tanah Kasultanan/ Kadipaten.
Lanjut Agung, program ini telah dimulai tahun 2015 untuk tanah Sultan Ground dan tahun 2022 untuk tanah Kas Desa hingga tahun 2024, dengan target masing – masing tahun berbeda tutup Agung.(Joni)














