Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Tim monitoring hasil penilaian perluasan percontohan Desa antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengunjungi Kalurahan Sumberarum, Kapanewon/Kecamatan Mayudan, Kabupaten Sleman pada Kamis 7 November 2024.

” Kunjungan tersebut bertujuan untuk memonitoring hasil penilaian dan memverifikasi implementasi program Desa anti korupsi di Kalurahan Sumberarum, mengingat Kalurahan Sumberarum terpilih menjadi wakil Kabupaten Sleman pada ajang penilaian Desa anti korupsi 2024 yang dicanangkan oleh KPK.” Di mana, program itu merupakan upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat Desa atau Kalurahan.
Kegiatan yang di lansungkan di Balai Kalurahan Sumberarum ini, dibuka oleh Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono.” Pramono mengatakan pemerintah Kabupaten Sleman, mengapresiasi program Desa anti korupsi tersebut.
Kegiatan monitoring ini pun diharapkan memberikan hasil yang baik, sehingga Kalurahan Sumberarum layak menyandang predikat sebagai Desa anti korupsi,” terangnya.
Sesuai namanya, Sumberarum yang dalam bahasa Jawa sumber itu mata air arum itu wangi.” Ini menceritakan bahwa Sumberarum itu mata air yang wangi, yang wanginya tidak hanya di Mayudan atau di Kabupaten Sleman tapi juga di tingkat nasional.
Artinya monitoring ini, akan membawa harum Sumberarum sesuai namanya tentunya kita berharap bisa dikategorikan sebagai daerah yang cukup layak sebagai Desa anti korupsi.
Ia menyebut, pemilihan Kalurahan Sumberarum sebagai Desa anti korupsi merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama antara perangkat Kalurahan dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Sleman.
Di mana, pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu tim penilai Provinsi DIY dan Kabupaten Sleman telah melaksanakan penilaian Desa anti korupsi kepada Kalurahan Sumberarum,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penilaian itu, Kalurahan Sumberarum mendapatkan nilai 94,5 untuk lima kategori penilaian. Adapun indikator yang dinilai yaitu, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
” Sementara itu, Ketua tim KPK RI, Andika Widiarto mengatakan monitoring kali ini merupakan sarana untuk memverifikasi hasil penilaian Desa anti korupsi yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim penilai dari Provinsi DIY dan Kabupaten Sleman.
Lanjutnya, monitoring hari ini adalah untuk mengecek apakah Desa yang sudah menyelesaikan semua indikatornya yang dibutuhkan untuk mencapai nilai minimum untuk Desa anti korupsi.Jadi kami hadir disini untuk memklarifikasi saja, jadi nilai 94,5 yang sudah dibuat oleh Provinsi itu tidak akan berubah, tidak akan berkurang atau bertambah.
” Ini bukan lagi penilaian, karena kami hanya memonitoring apakah semua yang dikatakan sudah ada itu apakah tersedia ini hanya verifikasi saja,” kata Andika.
Alhamdulillah, hari ini kita sudah mencoba melihat memonitoring dari Desa Sumberarum dan Alhamdulillah tidak terlalu banyak madukannya.” Jadi kami rasakan sudah cukup untuk bisa dikembalikan, kepada Provinsi untuk dikukuhkan sebagai Desa anti korupsi.
Lebih lanjut, Andika menuturkan ada beberapa masukan yang diberikan oleh pihaknya kepada Kalurahan Sumberarum untuk segera ditindaklanjuti adapun rekomendasi tersebut di antaranya melengkapi sistem rekapitulasi aduan masyarakat, menambahkan informasi pelayanan publik dan memublikasikan budaya lokal melalui media sosial dan website Kalurahan.
Jadi ada beberapa masukan yang tadi kita sampaikan, salah satunya bagaimana pengaduan – pengaduan itu apakah sudah ditindaklanjuti atau belum.
Inti sebenarnya apa yang dilakukan Desa itu harus berdampak pada masyarakat, pelayanan juga demikian mungkin informasi tentang pelayanan itu perlu dilengkapi supaya masyarakat itu datang tidak berkali – kali karena kekurangan data dokumen dan sebagainya,” jelas Andika.
Kita juga kasih beberapa masukan mengenai budaya yang ada di Desa, itu bisa di publish di sosial media maupun di website biar masyarakat itu tahu budaya – budaya disini itu apa saja.
Andika berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh tim KPK, tidak hanya sebagai respon atas pemenuhan indikator penilaian Desa anti korupsi semata.” Tetapi juga menjadi program yang dilakukan secara berkelanjutan oleh, Kalurahan Sumberarum.
” Setelah kegiatan ini, Desa Sumberarum diminta melengkapi masukan – masukan tadi.” Setelah dilengkapi dan di pertahankan pembinaannya dan evaluasi itu tolong dilakukan terus, sehingga Desa anti korupsi ini bukan hanya pada penilaian saja tapi pada saat nanti sampai dengan akhir tahun atau akhir periode Lurah itu tetap di pertahankan sehingga ada Larah yang baru masuk pun bisa meneruskan berkelanjutan.
Terkait hal itu, Lurah Sumberarum, Sukamto mengatakan Kalurahan Sumberarum mengusung sebuah slogan ” Berbudaya Berdaya dan Juara ” sebagai tuntunan para pamong Kalurahan dalam bekerja slogan tersebut sejalan dengan tujuan program Desa anti korupsi yang dicanangkan oleh KPK.
Untuk itu, Sukamto menegaskan pihaknya berkomitmen agar terus mengimplementasikan perilaku anti korupsi di wilayahnya guna mewujudkan pemerintahan Kalurahan yang bersih, akuntabel dan transparan.
Yang jelas kita diberi amanah, diberi kepercayaan, diberi kehormatan untuk menjadi percontohan Desa anti korupsi di Kabupaten Sleman untuk maju di tingkat nasional yang kita harapkan tidak semata – mata award ataupun piagam tidak semacam itu.
Tapi lebih pada upaya bagaimana lebih memperkuat komitmen dari Pamong Kalurahan Sumberarum, untuk betul – betul anti korupsi artinya ini adalah satu momen untuk kita lebih mengajak pada Pamong Sumberarum untuk berperilaku dan berbudaya anti korupsi,” tutupnya. (Joni)















