https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Ibu Pemegang Hak Asuh Anak Dan Tuntut Keadilan Atas Dugaan Pelanggaran Kesepakatan.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jakarta,Kompassindonesianews.com – Seorang ibu yang bernama LS yang mengklaim terkait hak asuh anak, dan di kuasai oleh mantan suaminya, hal itu diungkap oleh LS dalam keterangan kepada saksi saksi.senin, 03/2/2025

Berdasarkan keterangan LS mengatakan bahwasanya hak asuh anak putrinya (*15*) dikuasai oleh mantan suaminya yang bernama Danny Septriadi Djayaprawira sejak 2 Juli 2023 tahun lalu. Hal itu terlampir dalam surat perjanjian terhadap Notaris di jakarta, dalam Perjanjian itu yang di sepakati antara dua belah pihak yaitu Danny Septriadi Djayaprawira dengan LS yang tertera dalam pasal 3 yang menyebutkan: untuk memenuhi ketentuan pasal 1 di atas maka pihak pertama memberi kuasa dan persetujuan kepada pihak anak yang masih di bawah umur, dan di wakili oleh pihak kedua selalu ibunya.

Anak yang bernama GI ini sekarang masih dalam usia lima belas (15) tahun, dan mengingat atau kesepakatan di pihak notaris, maka mantan suami saya telah menandatangani kesepakatan bahwa hak asuh anak GI adalah jatuh ke tangan saya sepenuhnya, dan perjanjian itu dibuat pada tanggal 19 November 2019 tahun yang lalu.

Hak asuh yang telah dibuat kesepakatan bersama itu, malah dilanggar oleh mantan suaminya yaitu Danny Septriadi Djayaprawira dengan cara memaksa untuk mendapatkan anaknya GI dari LS tersebut. LS mengetahui tentang hal itu yakni mantan suaminya dengan cara tidak perikemanusiaan melakukan pemaksaan untuk mendapatkan GI tentu LS merasa kecewa dan merasa terpukul dirinya.

Satu hal yang lisa membanggakan untuk anak GI ini, adalah seorang anak yang tumbuh besar dan normal secara fisik, jasmani dan rohani, lagi lagi anak GI sudah membawa harum nama bangsa Indonesia dalam. Kejuaraan Olympiade dan terbukti dengan suatu ‘ Piagam, Sertifikat, dan Medali yang di perolehnya saat GI masih disekolah, dan bahkan juga ikut peserta Olympiade lomba pelajaran Matematika ditingkat Internasional.

Terkait masalah ini timbul kembalinya di saat awal tahun 2023 GI di ambil secara paksa oleh ayah kandungnya dari asuhan ibunya, dan di tanggal 2 Juli 2023 sampai saat ini saya tidak diperbolehkan untuk ketemu dengan anaknya, sungguh tidak berprikemanusiaan terhadap LS dengan ulahnya Danny Septriadi Djayaprawira *tanpa memegang hak asuh anak*

Aduan LS ke KPAI dan juga di Polres Jakarta Utara tidak ada tindak lanjuti dan beberapa kali LS mendatangi lembaga dan instansi terkait tapi tidak ada hasil yang diinginkan oleh LS, malah seolah olah di biarkan untuk nasib anak GI kedepannya, LS merasa sangat kecewa dengan instansi KPAI dan Unit PPA yang ada di polres jakarta utara yang mengabaikan aduan saya untuk GI intinya saya ingin ada pergerakan dari pihak Unit PPA di polres agar saya bisa dapat perlindungan terhadap GI putri saya.

Alhasil LS baru mengetahui bahwa anaknya GI sudah di treatment oleh Dr. Psikolog Kasandra Putranto selama Tiga sampai Empat tahun yang lalu dan treatment Dr. Fransiska Kaligis dengan memberikan Cipralex 10 mg, setiap hari selama enam bulan tanpa seizin dari ibu kandungnya pemegang hak asuh GI.

Usut punya usut, LS mencari info bagaiman reaksi obat cipralex ini bila diberikan kepada anak di bawah umur 18 tahun dan hasilnya sangat mencengangkan dan ternyata obat jenis itu tidak direkomendasikan untuk anak berusia seperti GI, karena bisa mengakibatkan gagal ginjal dan depresi karena selalu ketergantungan dengan obat tersebut. (T . Bens)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *