Yogyakarta – Kompassindonesianews.com Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, dengan adanya dua alat bukti yang cukup telah meningkatkan status satu orang saksi menjadi tersangka. Satu orang saksi tersebut yakni, MS selaku makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah di Sindutan, Kabupaten Kulonprogo, DIY yang sumberdananya dari YAKKAP I.
Hal itu disampaikan oleh, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwata, S.H, yang diterima awak media Kompassindonesianews.com melalui WhatsApp nya pada hari Selasa tanggal (4/2/2025).
Herwatan, mengatakan untuk kepentingan penyidikan pada hari ini juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS di Lapas kelas II A Yogyakarta selama 20 hari kedepan mulai hari ini, Selasa tanggal 4 Februari 2025 sampai tanggal 23 Februari 2025. Ia menyebut penahanan ini dilakukan selain memenuhi syarat subyekti dan obyektif, penahanan ini juga dilakukan oleh Jaksa penyidik agar untuk menghindari pelaku MS melarikan diri atau mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Lanjutnya, menerangkan perkara ini berawal dari arahan dalam metting of minute tanggal 21 Juli 2016 yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIH Yogyakarta. Kemudian sekitar awal bulan Agustus 2016 pengurus YAKKP I melakukan surve untuk mencari tanah yang strategis, kemudian sekitar bulan Agustus 2016 pengurus YAKKP I bertemu dengan tersangka MS dalam rangka melakukan surve lokasi dan tawar menawar harga tanah.
Agar seolah – olah harga tanah di peroleh dengan benar dan wajar maka seolah – olah dilakukan apraisal oleh KJJP, namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS,” jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut YAKKP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp.9.385.425.000,00, yang rencananya di gunakan untuk melakukan pengadaan (7) tujuh bidang tanah seluas kurang lebih 6.981 meter persegi namun dalam kenyataannya tanah yang di peroleh saat ini hanya seluas 5.689 meter persegi.
Bahwa tersangka yang berinisial MS bersama – sama dengan pengurus YAKKP pada saat itu, telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKP I sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan hasil audit Nomor : 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.292.925.000,00, serta selama dalam proses penyidikan Jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp.1.440.000.000.
Bahwa tersangka MS di sangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2O Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” tutupnya.(Joni)















