Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sebanyak 222 serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, Kapanewon/ Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, DIY pada hari Selasa 11 Februari 2025.
GKR Mangkubumi, selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hidiningrat, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyerahan serat palilah ini dalam rangka tertib administrasi bagi penggunaan tanah Kasultanan.
Sehubungan sejak dihuni belum memiliki izin penggunaan tanah Kasultanan, dalam rangka tertib administrasi maka Kasultanan memberikan izin penggunaan tanah berupa serat palilah sebanyak 222 serat,” jelasnya.
Adapun serat palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin, pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum di terbitkannya sera kekancingan,” tambahnya.
Lebih lanjut, GKR Mangkubumi juga menuturkan bahwa dalam penyelesaian izin jajaran KHP Datu Dana Suyasa melakukan sistem jemput bola sekaligus memulai layanan online yang di kembangkan secara mandiri.
Melalui langkah tersebut, ia mengungkapkan permohonan sebanyak 222 bidang di atas tanah Kasultanan seluas 75.450 meter persegi di Padukuhan Tunggularum dapat di selesaikan.
” Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamat kepada warga Padukuhan Tunggularum yang telah menerima serat palilah atas penggunaan tanah Kasultanan.
” Dalam kesempatan tersebut, Raja Kratono ini juga menjelaskan bahwa tanah Kasultanan tidak dapat di perjual belikan. Akan tetapi, Sri Sultan HB X mempersilahkan masyarakat mempergunakan tanah Kasultanan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya,” pesannya.
Sri Sultan HB X juga menilai penyerahan serat palilah ini, memberi kepastian bagi warga yang mempergunakan. Begitu juga bagi Kasultanan yang memberi izin, pemanfaatan tanah Kasultanan ini.
Setelah menyerahkan 222 serat palilah untuk pemukinan dan fasilitas umum, pada kesempatan tersebut Gubernur DIY juga menyerahkan serat palilah kepada pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD Sleman yang di terima okeh Wakil Bupati Kabupaten Sleman, Danang Maharsa.
Atas penyerahan serat palilah tersebut, Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo yang juga ikut hadir menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Gubernur DIY.
Menurutnya, serat palilah ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Sleman untuk memanfaatkan aset tanah Sultan Ground sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan pemberian serat palilah ini pula, menjadikan kami beserta masyarakat akan lebih bertanggungjawab sebagai pihak yang memanfaatkan Sultan Ground,” tutup Kustini.(Joni)















