https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Polres Sanggau Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sanggau-Kompassindonesianews

Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bungkang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial YP (52), A (51) dan AAG (49) telah diamankan Polres Sanggau. Ketiga tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di waktu dan lokasi yang berbeda.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.

Berdasarkan tiga laporan polisi dengan nomor LP/B/10/II/2025, LP/B/11/II/2025 dan LP/B/12/II/2025 yang diterima pada Sabtu, 21 Februari 2025, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka.

Dalam keterangan resminya, AKP Fariz menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pertama dilakukan oleh tersangka YP pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumahnya.
Korban yang awalnya datang untuk membeli makanan, dipaksa masuk ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan seksual. Kejadian serupa kembali terjadi di tempat yang sama pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Tersangka YP memanfaatkan situasi ketika korban datang ke rumahnya. Berdasarkan pengakuan korban, ia dipaksa masuk ke kamar dan mengalami pelecehan. Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan korban,” ujar AKP Fariz.

Sementara itu, tersangka A diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya. Perbuatan tersebut kembali diulang pada sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya lebih dari satu kali pada hari yang sama,” ungkap AKP Fariz.

Sedangkan tersangka ketiga, AAG melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sekitar pukul 19.00 WIB. “Pencabulan ini dilakukan setelah membujuk korban dengan iming-iming uang,” terangnya.

 

(Jon.L/Hms Res Sgu)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *