JAKAETA, Kompassindonesianews.com – Seorang ibu L mengungkapkan kesedihan dan kekecewaannya setelah kehilangan hak asuh putrinya Mawar (Nama Samaran).
L memaparkan bahwa mantan suaminya, S, telah mengambil paksa Mawar (Nama Samaran) dari tangan L, yang sah mendapatkan akte hak asuh anak.
“Selain itu juga sudah ada kesepakatan hukum yang menetapkan saya sebagai pemegang hak asuh anak,” kata L kepada wartawan, Senin (03/3/2025).
Menurut L, kesepakatan tersebut dibuat dalam perjanjian dihadapan notaris di Jakarta pada 19 November 2019. “Dalam pasal 3 perjanjian tersebut dinyatakan bahwa hak asuh anak yang masih di bawah umur diberikan kepada ibu yaitu L.
Namun mantan suami S melanggar atas perjanjian tersebut dengan mengambil paksa Mawar (Nama Samaran) dari saya sebagai memiliki hak asuh,” ujar L.
“Saya akan terus berjuang melalui jalur hukum, demi mendapatkan kembali hak asuh anak saya Mawar (Nama Samaran).
Mawar (Nama Samaran) adalah anak yang berprestasi bahkan pernah menjadi peserta olympiade Matematika tingkat internasional dan membawa nama baik Indonesia,” ungkap L.
L mengungkapkan kekhawatiranya terhadap kondisi putrinya setelah kehilangan kontak sejak di ambil alih oleh mantan suaminya S. “Bahkan Mawar (Nama Samaran) telah diberi obat Cipralex tanpa persetujuan dari saya. Meskipun anak saya sebelumnya sehat secara fisik dan mental,” ungkapnya.
“Saya bener bener shock mengetahui anak saya dicekokin obat Cipralex. Melati bukan anak yang sakit, dia ceria dan penuh semangat, tapi sejak diambil paksa psikologisnya berubah drastis,” papar L.
Menurut saksi, S adalah orang tua yang masa bodoh dengan Mawar (Nama Samaran). Dia tidak pernah mengurus anak sejak bayi.
“Segala kemauan Mawar (Nama Samaran) cenderung dituruti oleh S., walaupun gak benar. Sangat berbeda dengan ibunya Mawar (Nama Samaran) yaitu L.
Mawar (Nama Samaran) selalu diingatkan untuk disiplin belajar dan belajar yang akhirnya Mawar (Nama Samaran) bisa masuk katagori anak yang berprestasi,” ungkap Saksi P.
Sementara dari pihak saksi A, yang merupakan sahabat dari pengasuh Mawar (Nama Samaran) menyatakan bahwa Mawar (Nama Samaran) sekarang di asuh oleh seorang wanita bernama Lia yang dipekerjakan oleh S. “Tetapi wanita tersebut tidak memiliki latar belakang dalam mengasuh anak dan bekerja di bar atau klub malam,” kata saksi A.
L berharap bisa mendapatkan kembali hak asuh anaknya Mawar (Nama Samaran), serta memastikan putrinya mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
L juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemberian obat kepada anak di bawah umur dan menghindari penyalahgunaan pengobatan yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik anak.
“Sungguh tidak manusiawi, saya hanya ingin bertemu putri saya, tapi semua akses kepada saya diputus. Bahkan komunikasi pun tidak diperbolehkan,” pungkas L
(Berita ini telah diubah karena dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Media Siber,
dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak)
( Bens )














