Hukum  

LS Berharap Mendapatkan Kembali Hak Asuh Anaknya, Setelah Diambil Paksa Mantan Suaminya

JAKAETA, Kompassindonesianews.com – Seorang ibu bernama LS mengungkapkan kesedihan dan kekecewaannya setelah kehilangan hak asuh putrinya yang berinisial GI.

LS memaparkan bahwa mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira, telah mengambil paksa GI dari tangan LS, yang sah mendapatkan akte hak asuh anak.

“Selain itu juga sudah ada kesepakatan hukum yang menetapkan saya sebagai pemegang hak asuh anak,” kata LS kepada wartawan, Senin (03/3/2025).

Menurut LS, kesepakatan tersebut dibuat dalam perjanjian dihadapan notaris di Jakarta pada 19 November 2019. “Dalam pasal 3 perjanjian tersebut dinyatakan bahwa hak asuh anak yang masih di bawah umur diberikan kepada ibu yaitu LS.

Namun mantan suami saya melanggar atas perjanjian tersebut dengan mengambil paksa GI dari saya sebagai memiliki hak asuh,” ujar LS.

“Saya akan terus berjuang melalui jalur hukum, demi mendapatkan kembali hak asuh anak saya yang bernama GI. GI adalah anak yang berprestasi bahkan pernah menjadi peserta olympiade Matematika tingkat internasional dan membawa nama baik Indonesia,” ungkap LS.

LS mengungkapkan kekhawatiranya terhadap kondisi putrinya setelah kehilangan kontak sejak di ambil alih oleh mantan suaminya Danny Septriadi Djayaprawira. “Bahkan GI telah diberi obat Cipralex tanpa persetujuan dari saya. Meskipun anak saya sebelumnya sehat secara fisik dan mental,” ungkapnya.

“Saya bener bener shock mengetahui anak saya dicekokin obat Cipralex. GI bukan anak yang sakit, dia ceria dan penuh semangat, tapi sejak diambil paksa psikologisnya berubah drastis,” papar LS.

Menurut saksi, Danny Septriadi Djayaprawira adalah orang tua yang masa bodoh dengan GI. Dia tidak pernah mengurus anak sejak bayi.

“Segala kemauan GI cenderung dituruti oleh Danny Septriadi Djayaprawira, walaupun gak benar. Sangat berbeda dengan ibunya GI yaitu LS. GI selalu diingatkan untuk disiplin belajar dan belajar yang akhirnya GI bisa masuk katagori anak yang berprestasi,” ungkap Saksi P.

Sementara dari pihak saksi A, yang merupakan sahabat dari pengasuh GI menyatakan bahwa GI sekarang di asuh oleh seorang wanita bernama Lia yang dipekerjakan oleh Danny Septriadi Djayaprawira. “Tetapi wanita tersebut tidak memiliki latar belakang dalam mengasuh anak dan bekerja di bar atau klub malam,” kata saksi A.

LS berharap bisa mendapatkan kembali hak asuh anaknya GI, serta memastikan putrinya mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

LS juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemberian obat kepada anak di bawah umur dan menghindari penyalahgunaan pengobatan yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik anak.

“Sungguh tidak manusiawi, saya hanya ingin bertemu putri saya, tapi semua akses kepada saya diputus. Bahkan komunikasi pun tidak diperbolehkan,” pungkas LS.

( Bens )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *