Breaking News
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja. Lahat – Kompas Indonesia News.Com. Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 04 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2026. Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari senen tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang tersangka di dalam rumah Kost-an yang ditempati sdri. KIKI di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kost-an tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kost-an tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik sdr. M.R.A berupa 3 (tiga) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja ditemukan di dalam bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning dan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan , 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam Jok motor PCX warna putih milik D.F.A dan 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam saat diperiksa terdapat isi chat antara tersangka M.RISKI ADITYA Bin AIDIL(Alm) dengan DONI FIRDAUS Bin AGUSMAN yang berisi *”payo DON kawani aq sebentar gek aq kasih kau SAYUR (ganja) gratis.* Hp yang ditemukan terletak di lantai di dalam kos-kosan. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. F dengan cara dititipkan untuk di jual kembali. Selanjutnya kedua tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal yang di sangkakan : Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun tersangka : Nama :MRA. Laki-llaki .Pekerjaaan : Belum Bekeeja . Agama: Islam . Alamat : Desa Suka -Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Hari senen Tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib. Teetangkanya tersangka di dalam rumah kost-an yang ditempati sdri. K di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Laha Nama : DF Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Agama : Islam Alamat : Desa Suka Cinta Kec. Merapi Barat Kab. Laha Barang Bukti yang di dapat : – 9 (sembilan) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto : 126 ( seratus dua puluh enam gram ); – 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna putih; – 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning; – 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam; – 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS warna biru; – 1 (satu) helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru. Tersangka berstatus Pengedar Narkotika jenis Ganja. Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH.(Akril ). Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Kunjungi Pengungsi Banjir Bagikan Coklat kepada Anak-anak di Rusun Embrio Semper Barat Jaenal Abidin Tutup Usia 62 Th, Di RS. Gunung Jati Cirebon; Kaperwilprov Banten Dan Keluarga (Alm) Abah Sa’ad Ucapkan Turut Berduka Cita.
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

L Berharap Mendapatkan Kembali Hak Asuh Anaknya, Setelah Diambil Paksa Mantan Suaminya

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKAETA, Kompassindonesianews.com – Seorang ibu  L mengungkapkan kesedihan dan kekecewaannya setelah kehilangan hak asuh putrinya  Mawar (Nama Samaran).

L memaparkan bahwa mantan suaminya, S, telah mengambil paksa Mawar (Nama Samaran) dari tangan L, yang sah mendapatkan akte hak asuh anak.

“Selain itu juga sudah ada kesepakatan hukum yang menetapkan saya sebagai pemegang hak asuh anak,” kata L  kepada wartawan, Senin (03/3/2025).

Menurut L, kesepakatan tersebut dibuat dalam perjanjian dihadapan notaris di Jakarta pada 19 November 2019. “Dalam pasal 3 perjanjian tersebut dinyatakan bahwa hak asuh anak yang masih di bawah umur diberikan kepada ibu yaitu L.

Namun mantan suami S melanggar atas perjanjian tersebut dengan mengambil paksa Mawar (Nama Samaran) dari saya sebagai memiliki hak asuh,” ujar L.

“Saya akan terus berjuang melalui jalur hukum, demi mendapatkan kembali hak asuh anak saya Mawar (Nama Samaran).

Mawar (Nama Samaran) adalah anak yang berprestasi bahkan pernah menjadi peserta olympiade Matematika tingkat internasional dan membawa nama baik Indonesia,” ungkap L.

L mengungkapkan kekhawatiranya terhadap kondisi putrinya setelah kehilangan kontak sejak di ambil alih oleh mantan suaminya S. “Bahkan Mawar (Nama Samaran) telah diberi obat Cipralex tanpa persetujuan dari saya. Meskipun anak saya sebelumnya sehat secara fisik dan mental,” ungkapnya.

“Saya bener bener shock mengetahui anak saya dicekokin obat Cipralex. Melati  bukan anak yang sakit, dia ceria dan penuh semangat, tapi sejak diambil paksa psikologisnya berubah drastis,” papar L.

Menurut saksi, S  adalah orang tua yang masa bodoh dengan Mawar (Nama Samaran). Dia tidak pernah mengurus anak sejak bayi.

“Segala kemauan Mawar (Nama Samaran) cenderung dituruti oleh S., walaupun gak benar. Sangat berbeda dengan ibunya Mawar (Nama Samaran) yaitu L.

Mawar (Nama Samaran) selalu diingatkan untuk disiplin belajar dan belajar yang akhirnya Mawar (Nama Samaran) bisa masuk katagori anak yang berprestasi,” ungkap Saksi P.

Sementara dari pihak saksi A, yang merupakan sahabat dari pengasuh Mawar (Nama Samaran) menyatakan bahwa Mawar (Nama Samaran) sekarang di asuh oleh seorang wanita bernama Lia yang dipekerjakan oleh S. “Tetapi wanita tersebut tidak memiliki latar belakang dalam mengasuh anak dan bekerja di bar atau klub malam,” kata saksi A.

L berharap bisa mendapatkan kembali hak asuh anaknya Mawar (Nama Samaran), serta memastikan putrinya mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

L juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemberian obat kepada anak di bawah umur dan menghindari penyalahgunaan pengobatan yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik anak.

“Sungguh tidak manusiawi, saya hanya ingin bertemu putri saya, tapi semua akses kepada saya diputus. Bahkan komunikasi pun tidak diperbolehkan,” pungkas L

(Berita ini telah diubah karena dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Media Siber,
dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak)

( Bens )

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *