https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

SatresNarkoba Polres Lahat Mengamankan Se Orang Terduga Pelaku Tindak PidanaNarkotika Jenis Shabu.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

 

 

Lahat – KompassIndonesiaNews.Com-

Sesuai dasar Laporan :

LP / A – 17 / III / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 25 Maret 2025.

 

Pada hari Selasa sekira jam 04.30 Wib tanggal 25 Maret 2025 di rumah milik terduga pelaku tepatnya di Desa Tanjung Tebat Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.

 

 

Randi Saputra Bin Daniar Effendi (Alm) Tempat, tanggal lahir : Desa Karang Anyar, 11 Agustus 2000 (24 tahun), Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Islam Pekerjaan: Wiraswasta, Kewarganegaraan: Indonesia Alamat : Desa Karang Anyar, Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.

 

Satres Narkoba Polres lahat melakssnakan penangkapan terhadap pelaku Pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira jam 04.30 Wib di Rumah milik terduga pelaku tepatnya di Desa Tanjung Tebat Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Shabu tsb, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang an. RANDI SAPUTRA Bin DANIAR EFFENDI (Alm). Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tsb didapatkan barang bukti berup

 

14 (empat belas) paket kecil

serbuk kristal putih

terbungkus plastik klip

transparan diduga narkotika

jenis shabu dengan berat

brutto 2,76 gr (dua koma

tujuh enam gram)

 

12 (dua belas) paket kecil

serbuk kristal putih

terbungkus plastik klip

transparan diduga narkotika

jenis shabu dengan berat

brutto 12,33 gr (dua belas

koma tiga tiga gram);

 

2 (dua) bal plastik klip

transparan;

 

⁠2 (dua) unit timbangan digital

warna hitam;

1 (satu) buah dompet kecil

merk MINISO warna hitam;

1 (satu) buah dompet kecil

warna ungu;

1 (satu) potong celana panjang

warna hitam merk ZAYIDA.

 

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,Sesuai dengan

Pasal yang di Sangkakan

Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH. ( Akril Achmad.).

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *