https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Polres Bengkalis Ungkap Penanaman Ganja di Rupat, Pelaku Diberi Upah Ratusan ribu Rupiah

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

 

BENGKALIS –kompassindonesianrws.com – Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus narkotika yang menggegerkan. Seorang pria berinisial NA alias Anto diamankan karena menanam delapan batang ganja dalam pot di kediamannya di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat. Kasus ini dirilis secara resmi oleh Wakapolres Bengkalis dalam agenda press release yang digelar Sabtu (12/4/2025) di Mapolres Bengkalis.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (9/4/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis. Barang bukti berupa 8 pot berisi tanaman ganja dan 1 unit handphone berhasil disita dari lokasi kejadian.

“Tersangka mengaku diminta oleh seseorang berinisial A untuk memelihara tanaman tersebut dengan imbalan Rp300 ribu, dan akan ditambah Rp500 ribu bila tanaman berhasil tumbuh. A saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Doni Binsar.

Tersangka kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup.

Wakapolres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami terus berupaya maksimal dan membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi sekecil apa pun bisa jadi kunci pengungkapan kasus besar,” ungkapnya di hadapan awak media.

Polres Bengkalis memastikan bahwa upaya penyelidikan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika di Kabupaten Bengkalis.

Penulis Ardes

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *