Yogyakarta – Kompassindonesianews.com Dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat dengan korban, Tupon Hadi Suwarno kini sudah mulai dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda DIY telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus tersebut, dinyatakan ke tahap penyidikan sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, saat beri keterangan kepada awak media Jumat 9 Mei 2025. Ihsan mengatakan Polda DIY, secara resmi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada hari Kamis 8 Mei 2025. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan profesional, penyidik juga telah berkoordinasi dengan tim Satgas mafia tanah guna sinkronisasi langkah penyidikan dan memastikan penanganan perkara ini berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum.
Kami menegaskan kembali bahwa Polda DIY, sangat peduli terhadap perlindungan hak – hak masyarakat khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum,” ucap Ihsan.
Ia menyebut, mafia tanah adalah kejahatan serius yang mengancam hak sipil dan kami berkomitmen untuk mengusutnya sampai tuntas,” tegasnya.
Selanjutnya, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Polda DIY. Apa bila menemukan indikasi adanya praktik – praktik mafia tanah seluruh laporan akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” tutupnya.(JN)