Lambannya Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, ARPI Sebut Jangan Ada Manipulasi Alasan Kesehatan

 

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, akan melayangkan surat permohonan audensi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait perkara dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang saat ini belum juga ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Sleman.

Dalam permohonan audensi tersebut, ARPI menyatakan sikap siap mendukung Kejaksaan Tinggi DIY terkait perkara tersebut (dana hibah pariwisata Sleman).

Hal itu dikatakan, koordinator ARPI DIY, Dani Eko Wiyono saat beri keterangan kepada awak media Jumat 9 Mei 2025.

Kami selaku warga Kabupaten Sleman, yang tergabung dalam ARPI DIY dan menyatakan mendukung Kejati DIY agar menjadi institusi dengan ketegasan dan keadilan yang tinggi dalam perkara dana hibah Pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman,tetang Dani.

Lanjutnya, untuk itu kami mengajukan permohonan audensi kepada Kejati DIY yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 16 Mei 2025,” ungkap Dani.

Lebih lanjut, ia menambahkan kami meminta keterangan terkait progres dari penanganan perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tersebut.

Kenapa hal ini kami lakukan, karena kami sudah merasa benar – benar sulit untuk percaya kepada Kejari Sleman. Kita tau sudah sekian lama kasus ini digulirkan namun sampai detik ini Kejari Sleman, belum juga menetapkan tersangkanya.

Namun demikian, jika ada penetapkan tersangka, kami minta tidak ada manipulasi atau dengan bahasa lain dengan alasan kesehatan terduga tersangka tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan sehingga dilakukan penahanan dengan status tahanan kota,” tutup Dani. (JN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *