TANGERANG SELATAN, kompassindonesianews.com — Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aksi premanisme terhadap petugas keamanan proyek Ruko Akasa di Lengkong Gudang Timur, wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung mengambil langkah cepat melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengidentifikasi dan mendapatkan dugaan keberadaan pelaku team Opsnal bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Leguti, Serpong.
Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam gulungan karpet, berupa senjata tajam jenis golok beserta sarungnya.
Kapolres Tangerang Selatan menegaskan bahwa Polres Tangsel tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme. “Tidak ada tempat untuk premanisme di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” ujarnya. Selasa (13/5/2025)
Pelapor dalam kasus ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tindakan cepat pihak kepolisian. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal di lingkungannya.
(Glend)