Sleman – Kompassindonesianews
Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi penyelenggaraan pelayanan di bidang hukum, Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman bertempat di Aula Kantor Kejari Sleman pada Rabu (14/05).
Penandatanganan MoU ini dilakukan secara lansung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya dan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto.
Dalam sambutanya, Bupati Kabupaten Sleman Harda Kiswaya, menyampaikan bahwa kolaborasi antara Pemkab Sleman dengan Kejaksaan Negeri Sleman ini dimaksudkan sebagai upaya preventif terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan perangkat daerah di Kabupaten Sleman.

Lanjutnya, kerja sama ini di perlukan untuk dapat mengawal pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah di Kabupaten Sleman agar berjalan dengan baik, tepat waktu, dan tepat mutu.
Harda juga menyebut kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam memberikan layanan hukum yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam MoU dengan Kejaksaan Negeri Sleman ini juga dihadiri sejumlah Kepala OPD ini, Bupati Harda Kiswaya mendorong agar para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman untuk tidak ragu melakukan konsultasi pendampingan hukum dalam melaksanakan ketugasannya yang notabene tidak terlepas dari aturan hukum yang berlaku.
Harapan yang sama juga di sampaikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, ia berharap para Kepala OPD meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Kejari Sleman.
“Kita bersama-sama berupaya dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat melalui langkah preventif, berusaha melakukan pencegahan sedini mungkin dan memastikan mutu kualitas pekerjaan sesuai dengan harapan dan ketentuan yang ada,” terang Kajari.
Selain penandatanganan MoU pada kesempatan tersbut, Bupati Harda Kiswaya juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Sleman sebagai tim pendamping kerjasama di bidang hukum Pemerintah Kabupaten Sleman tahun 2024. (JN)














