TANGERANG, kompassindonrsianews.com – Dalam rangka mendukung Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar serentak di seluruah Indonesia, jajaran Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, melaksanakan kegiatan penertiban terhadap praktik premanisme dan aktivitas debt collector ilegal pada Rabu (14/5/2025) mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Dua Kompol Gusprihatin Zen, S.H. ini menyasar dua target utama, yakni keberadaan “Mata Elang” (debt collector lapangan) yang meresahkan masyarakat serta juru parkir liar yang kerap memungut uang secara paksa di sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua.
*Penertiban Mata Elang di Empat Lokasi*
Berdasarkan pengaduan masyarakat, personel Polsek Kelapa Dua menindaklanjuti laporan adanya aktivitas debt collector di beberapa lokasi, antara lain:
Depan Rumah Buah, Jl. Boulevard Gading Serpong
Gerbang Ilago, Jl. Paramount Boulevard Gading Serpong
Pertigaan Sosro, Jl. Raya Legok-Karawaci
Gerbang Dasana Indah, Bojong Nangka.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial K.N. dan D.N., masing-masing merupakan debt collector yang tidak dapat menunjukkan surat kendaraan resmi. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan dua unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen sah (STNK dan BPKB), yakni Honda Beat dan Honda Mio GT.
*Pendataan Juru Parkir Liar di Gading Serpong*
Dalam kegiatan yang sama, Polsek Kelapa Dua juga melakukan penertiban juru parkir liar di kawasan Gading Serpong, tepatnya di depan Lawson, Jl. Scientia Boulevard, Desa Curug Sangereng. Petugas mendapati seorang pria berinisial I., yang sedang memungut uang parkir tanpa izin resmi.
Dari lokasi, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp38.000 yang diduga hasil pemungutan liar. Petugas langsung melakukan pembinaan dan memberikan arahan agar tidak melakukan pungutan paksa atau tindakan premanisme dalam menjalankan aktivitas parkir.
*Tindak Lanjut dan Komitmen Penegakan Hukum*
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Tangerang Selatan. Ke depan, Polsek Kelapa Dua berencana untuk terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap praktik-praktik yang meresahkan masyarakat, termasuk aktivitas debt collector ilegal dan premanisme lainnya.” Kata Kapolsek.
Kapolsek Kelapa Dua mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor ke call center Polri 110 apabila melihat atau mengalami tindakan premanisme maupun praktik penagihan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
(Glend)