Lampung Timur – KompassIndonesiaNews
Dibalik keindahan dan kesejukan Desa Sidorahayu Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur, tersirat sebuah tragedi memilukan yang mengancam Desa Sidorahayu ke dalam jurang kehancuran.
Pasalnya, awak media Kompassindonesianews menemukan sebuah lokasi Penambangan Pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi alias illegal. Lokasi penambangan pasir illegal ini ditemukan pada Sabtu (10/05) ketika melintas Desa Sidorahayu.
Salah seorang pekerja berinisial ‘G’ dilokasi penambangan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait soal perizinan yang dimaksud. Ia mengungkapkan bahwa tambang pasir yang diduga ilegal tersebut adalah milik seorang yang berinisial ‘J’, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya.
Lebih lanjut dikatakan para pekerja tambang tersebut bahwa aktivitas tambang pasir tersebut sudah beroperasi kurang lebih 6 hari.
“Kita gak paham kalau soal izin begitu, yang saya tau cuma kerja aja mas. Kalau soal punya siapa, ini punya ‘J’ orang Sumberrejo. Ini agak sepi mas, hari ini cuma 2 mobil ini aja yang masuk. (Harga) Rp. 600 ribu/mobil. Kalau (upah) kuli sedot Rp. 80 ribu, tapi kalau untuk kuli yang muat ke mobil itu Rp. 90 ribu upahnya,” ungkap salah seorang pekerja dilokasi.
Pantauan awak media di tambang pasir melihat 2 unit kendaraan dump truk yang terparkir hendak memuat pasir. Selain truk tersebut, terlihat juga di lokasi penambangan 1 unit mesin besar dan 1 unit mesin berukuran kecil, yang diduga digunakan untuk melakukan penyedotan pasir, serta pipa paralon yang terjulur panjang dari mesin yang berada ditengah area pengerukan menuju tempat penampungan pasir hasil penyedotan.
Salah seorang warga sekitar lokasi penambangan pasir yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengatakan, dampak buruk dari aktivitas penambangan tersebut selain mencemari lingkungan juga merusak insfratruktur jalan yang ada.
“Alah mas…. kita mana berani negornya mas. Wong yang punya itu pak Kades Sumberrejo. Ya gimana ya mau dilarang juga kita gak punya keberanian. Kalau dampak ya yang jelas berdampak buruk untuk lingkungan, terus jalan yang makin rusak. Yang bikin heran kok yo seorang Kades malah jadi penambang pasir, apa kurang gaji Kades selama ini ya mas? Udah itu di wilayah desa lain pula,” jelas salah seorang warga.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Minggu (11/05) terkait kepemilikan dan legalitas tambang yang sedang beroperasi, ‘J’ selaku pemilik tambang pasir yang diduga tak mengantongi izin resmi tersebut tidak memberikan respon.
Seorang kepala desa yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat justru malah berbuat sebaliknya. Hal ini menunjukkan betapa rendahnya kualitas para pemimpin yang ada di Negeri tercinta Indonesia.
Indikasi adanya kedekatan ‘J’ Kepala Desa Sumberrejo dengan beberapa pejabat tinggi di Institusi TNI/Polri yang berada di wilayah hukum Lampung khususnya wilayah hukum Polres Lampung Timur, diduga kuat menjadi dasar utama dirinya berani berbuat hal yang dinilai melanggar hukum.
Masyarakat setempat berharap, kepada Aparat Kepolisian Polda Lampung serta Polres Lampung Timur, dapat menindak tegas para terduga pelaku penambangan pasir yang diduga Ilegal tersebut tanpa pandang bulu, agar tidak memberi dampak buruk bagi lingkungan.
Mengacu pada peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Akankah Aparat Penegak Hukum akan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu, terhadap yang diduga melakukan tindak pidana Ilegal Mining!?
Ataukah benar adanya indikasi kedekatan ‘J’ dengan beberapa pejabat tinggi di Institusi TNI/Polri, hingga pelaku terlepas dari jeratan hukum yang berlaku??
Penulis : Andi
Editor : Jemmy