https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

KEJARI Bengkalis dan RSUD Jalin Kerja Sama Penanganan Pasien Tahanan yang Membutuhkan Rawat Inap

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

 

BENGKALISkompassindonesianews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo, S.H., M.H., memimpin rapat koordinasi bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkalis dalam rangka membahas kerja sama penanganan pasien dari kalangan tahanan yang memerlukan perawatan inap. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkalis ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bengkalis, serta para stakeholder terkait.

Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga, khususnya antara Kejari Bengkalis dan RSUD Kabupaten Bengkalis, dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang layak bagi pasien tahanan. Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) bersama guna memastikan prosedur yang jelas, standar, dan terstruktur dalam penanganan serta pengamanan pasien tahanan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain itu, dibahas pula rencana renovasi ruang khusus untuk pasien tahanan agar sesuai dengan standar keamanan maksimal tanpa mengabaikan hak asasi manusia dan kenyamanan pelayanan kesehatan. Kejari dan pihak RSUD juga mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana, baik fisik maupun non-fisik, yang diperlukan untuk mendukung pelayanan rawat inap pasien tahanan secara aman dan layak.

Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya memastikan setiap langkah kerja sama dan renovasi ruang pasien tahanan berjalan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan RSUD Kabupaten Bengkalis sebagai fasilitas kesehatan yang responsif terhadap kebutuhan khusus, termasuk pelayanan kepada pasien dari kalangan tahanan dengan pengamanan yang memadai.

Penulis Ardes

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *