BENGKALIS – kompassindonesianews.com – Polres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana narkotika yang menyebabkan satu orang perempuan meninggal dunia di Hotel Pantai Marina beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya, Iptu Doni Binsar menyampaikan bahwa pertanggungjawaban tersangka dan barang bukti (tahap II) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Proses pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Bengkalis Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba tanggal 22 Mei 2025 dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, masing-masing berinisial SF (laki-laki), PA, dan SP (perempuan). Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka diduga memberikan narkotika kepada korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Iptu Doni.
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis tengah mempersiapkan proses penuntutan terhadap para tersangka tersebut.
penulis Ardes















