https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sabu Hampir 1 Kg Disita di Rupat: Jejak Jaringan Internasional Masuk Bengkalis

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

 

BENGKALISkompassindonesianews.com – Peredaran narkoba di wilayah pesisir Riau kembali diungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 958,14 gram dari jaringan internasional, Rabu (30/4/2025), di sebuah penginapan di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.

Pelaku berinisial AS (25), warga lokal Rupat, ditangkap saat berada di kamar penginapan Atan Zahar. Sabu ditemukan terselip rapi dalam bungkus teh Cina yang dibungkus ulang dan disembunyikan bersama surat tanah di dalam tong sampah—tanda peredaran narkoba kini makin lihai menyamarkan jejak.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, dalam konferensi pers Jumat (23/5/2025), menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kepedulian warga sangat berarti. Dari laporan masyarakat, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sabu nyaris satu kilogram,” katanya.

Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar menambahkan, AS adalah kurir yang telah dua kali menerima perintah dari seorang bandar berinisial MS, yang saat ini masih buron. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Dumai melalui pelabuhan Tanjung Kapal.

“AS dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengantar sabu ke pelabuhan, dan Rp20 juta jika berhasil sampai ke Dumai. Ini jelas bukan peredaran skala kecil, ini jaringan besar yang melibatkan perantara lokal,” tegasnya.

Selain sabu, polisi menyita dua ponsel, satu sepeda motor, satu handuk merah, dan surat pernyataan tanah yang diduga digunakan untuk menyamarkan pengiriman.

Dari perhitungan aparat, sabu ini bisa merusak lebih dari 4.700 orang jika beredar di pasaran. Nilai pasarnya ditaksir mencapai Rp958 juta.

AS kini dijerat pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polres Bengkalis memastikan kasus ini terus dikembangkan. Jaringan di balik AS diyakini bukan pelaku tunggal. Bengkalis, sebagai wilayah pesisir yang strategis, disebut semakin rentan menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri.

Penulis Ardes

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *