Jambi, Tebo ~ KompassIndonesiaNews.Com
Rapat Koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang di pimpin oleh Sekda Tebo Dr. sindi SH., M.H, pada Rabu 28/ 05 / 2025 masi menuai kontroversi.
Rapat di hadiri oleh dandim 0416/Bute, Kapolres tebo AKBP Triyanto, SIK, SH, MH,para kepala OPD, kepala Manggala Agni Daops Sumatera XII/ Muara Tebo dan sejumlah pihak perusahaan di Kabupaten Tebo, dan seluruh tamu undangan.
Ironis saat insan Pers dari berbagai media televisi, cetak dan online ingin meliput kegiatan tersebut justru di halang halangi oleh ajudan sekda tebo dengan alasan ini merupakan perintah atasan.
Sontak hal tersebut lansung mendapatkan sorotan tajam dari para jurnalis dan salah satu wartawan televisi lokal (Rinto Jek Tv) sempat mengamuk.
Dikatakan oleh Rinto , Rapat karhutla ini kan seharusnya bisa menjadi konsumsi publik, bisa mengedukasi masyarakat kalau terjadi terjadi kebakaran, apalagi Tebo ini daerah nya luas dan alat pemadam nya kurang memadai,
“Yaaa kita taulah sejumlah perusahaan ikut hadir dalam rapat ini, tapi kan lewat media, juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, antisipasi agar tidak terjadi kebakaran, masak hal kecil seperti ini harus di tutupi, ada apaa??”, ucap Rinto.
Lebih lanjut, Rapat koordinasi ini merupakan antisipasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang seharusnya perlu menjadi konsumsi publik, masyarakat perlu di edukasi agar paham dampak bahaya karhutla dan sangsi hukum bagi yang melakukannya, pungkas Rinto.
Sampai berita ini di terbitkan, sekda tebo belum memberikan klarifikasi nya, Sikap ajudan ini perlu di evaluasi atau ini memang betul printah sekda yang tidak memahami kwenangan jurnalis, siapapun yang menghambat, menghalangi, atau mengancam tugas wartawan, di nilai melanggar pasal 4 UU No 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.(Dy)















