https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kajari Sleman Dr. Dinar Kripsiaji, Tidak Akan Ada Perlakuan Khusus Terhadap Perkara Tertentu

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

SlemanKompassIndonesianews.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman yang baru, Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H., menegaskan penanganan perkara hukum dan peningkatan pelayanan hukum menjadi salah satu prioritas dalam menjalankan tugasnya. la memastikan pendekatan yang dikedepankan tetap mengacu pada prinsip humanis, proporsional, dan profesional.

Hal tersebut disampaikan Dinar saat ditemui usai acara pisah sambut Kajari Sleman di Pendopo Parasamya, Kabupaten Sleman, Jumat (21/08/2026).

Dinar menggantikan Bambang Yunianto, S.H., M.H., yang mendapat promosi untuk menjalankan tugas baru di Kejaksaan Agung.

“Kalau pendekatannya secara umum, humanis, proporsional, dan profesional,” ujar Dinar.

Menurutnya, penanganan perkara hukum memiliki karakter berbeda dengan pelayanan hukum. Karena itu, setiap persoalan perlu dilihat berdasarkan konstruksi dan konteks perkaranya sebelum menentukan langkah penanganan.

Sebagai pejabat baru, Dinar mengaku masih melakukan orientasi sekaligus pemetaan terhadap berbagai persoalan yang menjadi pekerjaan rumah di lingkungan Kejaksaan Negeri Sleman.

“PR tentu itu juga menjadi PR kami sebagai pejabat baru. Mohon doa restu semua, dapat kita selesaikan dengan baik dan benar,” katanya.

Terkait sejumlah perkara yang masih berjalan, Dinar memastikan proses hukum tetap mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya perkara yang saat ini masih berada dalam proses kasasi.

“Di tingkat kasasi kan juga sedang berproses,” ujarnya.

Dinar juga menyinggung perkara yang berkaitan dengan dana hibah yang proses hukumnya masih menjadi perhatian. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perkembangan maupun konstruksi perkara tersebut.

la menegaskan, apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya kekeliruan, pihaknya akan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya akan kita perbaiki kalau ada yang salah,” tegasnya.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Kajari Sleman, Dinar memastikan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap perkara tertentu. Seluruh penanganan perkara tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Tidak ada secara khusus, kan SOP-nya juga sama,” katanya.

la menegaskan standar penanganan berlaku secara menyeluruh, baik dalam penanganan perkara hukum, tindak pidana korupsi, pelayanan hukum maupun perkara perdata.

“Dari Sabang sampai Merauke kita masih dalam satu SOP penanganan semua perkara,” ujarnya.

Saat ini, selain melakukan pengenalan terhadap lingkungan kerja, Dinar juga tengah melakukan orientasi wilayah dan memetakan konstruksi berbagai persoalan yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap perkara dapat ditangani secara terukur, sesuai prosedur, serta tetap mengedepankan profesionalitas dan pelayanan hukum yang humanis.

Dengan proses orientasi dan pemetaan yang masih berlangsung, berbagai pekerjaan rumah di Kejaksaan Negeri Sleman diharapkan dapat segera memiliki konstruksi penanganan yang lebih jelas dan terukur pada tahap berikutnya.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *