https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

GEGER! Dua Pria Diduga LGBT Live Mesum di TikTok dari Wisma di Bengkalis, Polisi Bertindak Cepat

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

 

BENGKALISkompassindonesianews.com – Warga Kabupaten Bengkalis diguncang skandal memalukan. Dua pria muda nekat melakukan siaran langsung (live) adegan mesum sesama jenis melalui aplikasi TikTok dari dalam sebuah wisma di Kecamatan Bukit Batu. Aksi tidak senonoh itu langsung memicu amarah publik dan menjadi atensi serius aparat penegak hukum.

Aksi cabul tersebut diketahui dilakukan oleh akun TikTok @Wawa12 pada Jumat malam, 23 Mei 2025, dari dalam kamar Wisma Haston, Desa Sei Selari. Perilaku menyimpang ini terendus setelah Himpunan Pelajar Mahasiswa Bukit Batu (HIPAMABUBA-B) melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana pornografi ke pihak berwajib.

Tanpa menunggu lama, Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel langsung memerintahkan Unit II Tipidter bersama Reskrim Polsek Bukit Batu untuk bergerak cepat.

“Kami sudah mengantongi identitas pelaku. Tim gabungan langsung menangkap pelaku pertama, DHM (22), di rumahnya di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil,” ungkap IPTU Yohn Mabel, Kamis (29/5).

Hasil pengembangan dari DHM mengarah ke pasangannya, MRF alias Wawan (22), yang kemudian ditangkap di sebuah kamar kos di Pekanbaru, tepatnya di Gang Hidayatullah, Jalan Soekarno-Hatta.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Kantor BKO 125 Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga bertahun-tahun.

Kasus ini bukan hanya membuka mata soal ancaman konten pornografi digital, tapi juga mengungkap makin maraknya perilaku menyimpang yang menjadikan media sosial sebagai sarana penyebaran. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan konten serupa dan pemerintah diminta memperketat pengawasan platform digital.

Penulis Ardes

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *