Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Ketua Yayasan Pondok Pesantren Orak Aji, membantah keras adanya penganiayaan yang dilakukan oleh 13 orang santrinya yang terjadi pada tanggal 15 Februari 2025 lalu.
Peristiwa tersebut dipicu lantaran korban (DM) dituding telah melakukan pencurian hasil penjualan air galon yang dikelola Pondok Pesantren Orak Aji, senilai Rp.700.000.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren Orak Aji, Dwi Yuda Dani saat beri keterangan kepada awak media di komplek Ponpes Orak Aji pada hari Sabtu 31 Mei 2025.
Saya selaku Ketua Yayasan Ponpes Orak Aji, yang diberikan tanggung jawab penuh untuk mengelola Ponpes Orak Aji. Mengenai berita yang sudah tersebar di media masa, kami dari pihak Yayasan sudah menempuh langkah – langkah komunikasi persuasif terkat dengan perkara yang sudah tersebar di media. Dari pihak Yayasan, juga sudah melakukan mediasi dengan pihak korban untuk mengambil langkah dan solusi – solusi terbaik dari perkara ini,” ungkapnya.
” Sementara itu, Adi Susanto,S.H, selaku kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Orak Aji dan sekaligus kuasa hukum seluruh santri yang dilaporkan menekankan bahwa peristiwa tersebut bukan karena penganiayaan tetapi lebih ke persoalan antar santri,” ucap Adi.
Yang perlu kami tekankan adalah sebagaimana yang telah tersebar di media selama ini, kita pastikan atas nama Yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan itu. Apa yang terjadi di Pondok adalah aksi spontanitas saja, dari santri yang tidak ada koordinasi apapun,” terangnya.
Lanjutnya, peristiwa tersebut terjadi diawali dengan adanya satu peristiwa bahwa di Pondok Orak Aji itu sering sekali terjadi aksi vandalisme. Kemudian terjadi pencurian – pencurian di beberapa kamar santri, yang selama ini memang tidak pernah di ketahui siapa pelakunya.
” Sampai suatu hari, di ketemukan melalui peristiwa penjualan air galon usaha dari Ponpes yang dilakukan oleh DM (korban). Dari peristiwa itu, santri yang melihat itu kemudian bertanya siapa yang memerintahkan untuk berjualan. Karena di Pondok itu, tidak ada yang semrawut bahwa si A tidak di perintahkan untuk melakukan pekerjaan yang di perintah oleh Yayasan.
Singkat cerita, Adi menambahkan DM sudah melakukan penjualan tanpa sepengetahuan Yayasan selama kurang lebih (6) enam hari lamanya sudah seminggu melakukan hal itu.
Atas kejadian tersebut kemudian langsung tersebar peristiwanya, smpai akhirnya di tanyakan secara persuasif dan tidak ada pemaksaan seperti yang disebutkan di media masa,” lanjutnya.
” Apakah peristiwa yang terjadi di Pondok itu dilakukan oleh dia DM, nah yang bersangkutan mengetahui bahwa dialah yang melakukan pencurian selama ini. Jadi aksi spontanitas itu muncul dalam rangka untuk menunjukkan satu effort, sebenarnya lebih kepada rasa sayang saja ini santri kok nyolong kira – kira begitu,” lanjutnya.
Adi juga menjelaskan yang terjadi adalah layaknya santri saja, namun demikian framing yang terjadi diluar seolah – olah menggilapkan penyiksaan yang luar biasa itu tidak pernah terjadi,” tegas Adi.
Kemudian perlu diketahui bahwa Ponpes Orak Aji itu, menampung santri yang latar belakangnya itu beragam. Ada dari yang preman, korban broken home, korban judi online, termasuk salah satunya korban DM ini. Ia masuk ke Ponpes Orak Aji ini, karena permintaan dari keluarganya agar dia sembuh dari ketergantungan judol maka diterimalah dia DM ini karena kami sedang gencar – gencarnya bersemangat untuk kampanye soal judi online,” jelasnya.
Adi menambahkan, aksi spontanitas itulah yang akhirnya mengakibatkan terjadinya semacam gesekan diantara para santri. Sekali lagi saya tegaskan gesekan para santri dan tidak ada pengurus atau siapapun, perlu diketahui peristiwa ini murni pyur dari santri ke santri.
Oleh karena itu, pengurus maupun santri menganggap bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa yang biasa saja dan tidak perlu di besar – besarkan. Entah siapa yang memulainya tiba – tiba DM keluar dari Pondok, tanpa pamit ke Yayasan dan tiba – tiba muncul laporan di Polsek Kalasan pada saat itu.
Lebih lanjut, Adi menerangkan pihak Yayasan dalam hal ini sebagai mediator untuk memfasilitasi adanya perdamaian antara santri. Namun beberapa mediasi tersebut gagal, lantaran Yayasan menganggap apa yang menjadi tuntutan korban untuk kompensasi terlalu besar nilainya.
Menurut keterangan dari kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Orak Aji, korban meminta kompensasi sebesar 2 miliar kalau ingin damai jadi hal itu tidak mungkin santri yang mondok di Pondok Orak Aji ini menyiapkan dana sebanyak itu.
” Oleh karenanya, Pondok atau Yayasan sekali lagi memfasilitasi dengan cara target secara moral dalam rangka untuk menanggung biaya pengobatan kalau itu memang benar ada pengobatan.
Untuk biaya, kami sudah menawarkan sebesar Rp.20 juta rupiah. Tapi sekali lagi itu tidak pernah bisa diterima sampai akhirnya upaya mediasi berkali – kali gagal,” kata Adu lagi.
Karena memang peristiwa ini terjadi adanya sebab dan akibat, maka selain sebagai kuasa hukumnya Yayasan kami juga sebagai kuasa hukum dari seluruh santri yang dilaporkan itu. Dan kami juga telah resmi melaporkan saudara DM di Polresta Sleman, ini Febri Ardiansyah sebai pelapornya yang kehilangan uang Rp.700.000 dan itu sudah dilaporkan ke Polresta Sleman pada tanggal 10 Maret 2025 lalu yang sampai hari ini prosesnya sudah berjalan. Dari laporan tersebut, DM (korban) secara resmi sudah di panggil untuk pemeriksaan, namun dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan Polresta Sleman,” tutupnya.(JN)















