Tambang Pasir Ilegal Milik Kades Sumberrejo dan Adik Kandung Gus Miftah Kembali Beroperasi

Lampung Timur, –Kompassindonesianews
Meski sebelumnya telah ada teguran yang dilayangkan oleh aparat Kepolisian Polres Lampung Timur serta Camat Waway Karya terkait aktivitas penambangan pasir ilegal diwilayah Sidorahayu Kecamatan Waway Karya, kegiatan penambangan pasir ilegal masih beroperasi hingga saat ini.

Teguran dari Polres Lampung Timur dan Camat Waway Karya tidak digubris oleh pemilik tambang pasir. Pasalnya meski sebelumnya viral pemberitaan terkait aktivitas penambangan pasir Ilegal diwilayah Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur yang di komandoi Kepala Desa Sumberrejo Kecamatan Waway Karya di berbagai media, pada Kamis (12/6) tambang pasir ilegal ini kembali beroperasi.

Dengan alasan untuk membuka lahan untuk persawahan guna meningkatkan kualitas pangan menjadi landasan dasar alasan utama para pelaku penambangan pasir ilegal melakukan aksinya.

Toyo, salah seorang pengendali dilokasi tambang pasir saat diwawancarai oleh pihak media serta Ormas Grib Jaya berdalih jika aktivitas tersebut merupakan untuk pembukaan lahan persawahan.
“Ini mau diuruk buat sawah, lagi nunggu alat berat,” katanya.

Di sisi lain, Roni selaku Ketua PAC Waway Karya Ormas Grip Jaya menyayangkan hal tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan pelanggaran yang dengan sengaja serta terang-terangan melawan hukum.

“Alasan yang dipakai selalu untuk pembukaan lahan persawahan, dimana hal itu dari SOP-nya saja sudah tidak benar. Ini sudah jelas, teguran dari Polres Lampung Timur serta sudah ada surat edaran dari Camat, tapi gak di indahkan. Sangat kuat deking mereka ini, seolah hukum tidak mampu menggoyahkan mereka,” ujarnya dengan penuh rasa kecewa.

Dengan beroperasi kembali aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada diwilayah Sidorahayu memperkuat indikasi adanya bekingan kuat yang melindungi para pelaku penambangan ilegal hingga tak terjerat oleh hukum. Indikasi bekingan ini menjadi batu sandungan bagi pihak penegak hukum diwilayah Polres Lampung Timur.

Mengacu pada peraturan pemerintah, tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Masyarakat meminta kepada pihak Kepolisian Polda Lampung dapat turun kelokasi serta menindak tegas terhadap para pelaku penambangan pasir Ilegal yang dinakhodai oleh Kepala Desa Sumberrejo yang dianggap telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian dengan tidak mengikuti peringatan serta himbauan yang telah dikeluarkan.

Hingga berita diterbitkan, kegiatan penambangan pasir tersebut masih beroperasi serta belum ada tindakan secara resmi terkait adanya kegiatan pertambangan yang diduga terstruktur tersebut oleh Pemerintah Desa setempat maupun APH Kepolisian.
#Andi Selagai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *