https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Polda DIY Merilis Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

YogyakartaKompassindonesianews.com Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, bersama Bidang Humas Polda DIY menggelar konferensi pers pada Jumat (20/6/2025) terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pecah bidang tanah.

Kasus ini melibatkan manipulasi atas dua Sertifikat Hak Bangunan milik Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) seluas total 1.947 meter persegi yang terletak di Dusun Bangunjiwo, Kapanewon/Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY.

Kasus ini menjadi potret kejahatan mafia tanah yang memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia, dan tidak bisa baca tulis serta terganggu pendengarannya,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi.

Dalam kasus ini, (7) tujuh orang tersangka telah di tetapkan diantaranya BR (60), Tk (54), VW (50), Ty (50), MA (47), IF (46), dan AH (60). Idham mengatakan dalam kasus ini, mereka bekerja sama menggunakan Akta palsu, memalsukan tandatangan, hingga menjadikan Sertifikat tersebut sebagai agunan kredit di Bank.

Modus kejahatan dimulai sejak tahun 2022, ketika BR meminta Sertifikat milik Mbah Tupon untuk alasan pecah bidang dan wakaf jalan,” terangnya.

Namun belakangan di ketahui dokumen yang di tandatangani korban (Mbah Tupon) merupakan Akta jual beli palsu tanpa kesepakatan jual beli yang sah, kami menemukan bahwa AJB dibuat secara fiktif oleh oknum PPAT dan Notaris tanpa kehadiran pihak yang sebenarnya,” tegasnya.

Akibat perbuatan para pelaku, dua Sertifikat milik Mbah Tupon kini telah berpindah nama dan menjadi jaminan pinjaman dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.3,5 miliyar.

Atas perbuatan ini, Polda DIY menjerat para tersangka dengan Pasal berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, pamalsukan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang.

Pasal – pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, tambah Idham yang juga didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuni Andriyastuti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menambahkan Polda DIY menyampaikan komitmennya memberantas mafia tanah secara tuntas.

” Kami tidak akan mentolerir tindakan serupa, bagi masyarakat yang merasa di rugikan atau mengetahui praktik seperti ini kami imbau segera melapor ke kantor Polisi terdekat atau lansung ke Polda DIY,” tutup Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan.(JN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *