Perintah Pengosongan Gedung GPI dan Kantor PDIP oleh Bupati Indramayu Berbuntut Gelombang Protes

IndraamayukompassindonesiaNews.com
Suhu politik di Kabupaten Indramayu Jawa Barat laksana gurun pasir setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu secara sepihak meminta pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang viral, kini giliran Gedung/sekretariat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indramayu.

Keputusan kontroversial atau sifat arogansi ini memicu gelombang protes dan tudingan sikap serta tebang pilih yang ditujukan penguasa saat ini (Bupati Lucky Hakim).

Paksa pengosongan tanpa ada rembug Gedung GPI yang menjadi tempat bagi puluhan organisasi pers dan jurnalis di Indramayu, telah menemui jalan buntu. Belum ada titik temu kini sasaran tembak ditujukan ke gedung/sekretarist yang juga di duduki Plt Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin.

Bertameng Melalui Sekretaris Daerah Aep Surahman, Bupati Lucky Hakim juga menerbitkan surat pengosongan untuk Gedung PDIP, partai yang meraih suara terbanyak dalam kompetisi pemilihan dewan di Indramayu.

Menyikapi surat pengosongan gedung itu Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, membenarkan adanya surat pengosongan tersebut. Namun, ia mengingatkan Bupati Lucky Hakim untuk tidak melakukan tebang pilih.

“Santai aja, kita ikuti alur dan iramanya harus ada sistem keadilan, karena jika tidak, saya akan lawan dengan kekuatan politik kami di parlemen melalui dewan,” tegas Sirojudin, mengisyaratkan ada sinyal perlawanan serius jika keadilan tidak ditegakkan.

Menurutnya, pengosongan itu adalah hak Pemkab Indramayu, namun sebagai masukan, sebenarnya pinjam pakai gedung kantor DPC PDIP ini masih sampai pertengahan tahun 2027.

“Saya ingatkan, jika kebijakan pengosongan tidak berkeadilan, kami tentu bergerak melakukan perlawanan politik lewat gedung dewan. Di Parpol masih ada gedung Golkar, PPP yang merupakan sama milik gedung aset Pemkab, dan masih banyak aset daerah berupa kendaraan dan gedung yang dipakai pihak lain. Ingat, kebijakannya harus memenuhi keadilan,”sindir Sirajudin.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Indramayu. Mengapa Pemkab Indramayu tiba-tiba gencar melakukan pengusiran untuk pengosongan gedung-gedung strategis ini, apakah ada agenda politik terselubung di balik keputusan ini, atau dendam politik yang brutal dan merajalela yang berdampak pada kondusifitas politik bisa jadi akan terjadi konplik politik daerah.

Sebelunnya diberitakan, Bupati Indramayu Lucky Hakim memerintahkan pengosongan seluruh gedung milik pemerintah yang ditempati oleh pihak lain (peminjam). Ia menyatakan dengan tegas perintah pengosongan itu, termasuk gedung milik pemerintah yang ditempati partai politik (parpol).

Hal itu disampaikan Lucky Hakim menanggapi pertanyaan para wartawan terkait perintah pengosongan terhadap gedung Graha Pers Indramayu (GPI). Perintah pengosongan gedung GPI yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman, pun memicu polemik antara para jurnalis dengan Pemkab Indramayu.

Terkait hal itu, Lucky Hakim mengatakan semua pihak diminta memahami status menempati gedung milik pemerintah tersebut. Ia menyebut harus dibedakan antara meminjam dengan memilki.

“Teman-teman media juga harus memilki kedewasaan bukan pemerintah atau masyarakat saja tapi media juga sama. Mari kita belajar dewasa bagaimana pengertian meminjam dan memiliki.
Saya selaku bupati yang di tugasi oleh masyarakat Indramayu bersama wakil bupati salah satunya untuk menetralisir semua aset daerah Indramayu,” ungkap Lucky Hakim kepada wartawan dalam sebuah acara di Indramayu, Sabtu, 28 Juni 2025.

Lebih jauh ia menjelaskan, penertiban penggunaan gedung milik Pemkab Indramayu itu atas perintah Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penertiban aset. Pihaknya, kata dia, dalam waktu akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk menelisik jika penempatan gedung didapati unsur pidananya.

Ia juga mengatakan perlakuan yang sama akan ditetapkan kepada parpol yang menempati gedung milik pemerintah. Tanpa pandang bulu, Lucky Hakim akan melakukan perintah pengosongan terhadap parpol yang selama ini menempati gedung milik pemerintah tersebut.

Sebelumnya, ratusan jurnalis dari berbagai organisasi di Kabupaten Indramayu menentang keras perintah pengosongan gedung GPI. Mereka menganggap, perintah pengosongan gedung GPI dianggap mencederai perjalanan sejarah wartawan di Indramayu.

“Gedung GPI itu dulu diberi nama Balai Wartawan, saat itu era bupati Adang Suryana. Lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat Yogie S Memet. Seterusnya disempurnakan oleh bupati Nina Agustina menjadi GPI. Sekarang malah sejarah akan diberangus,” ungkap Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu, Chong Soneta seraya mengancam akan melakukan aksi menduduki pendopo Kabupaten jika perintah pengosongan gedung tetap dilaksanakan. (Pri/Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *