kompasindonesianews.com – Jakarta — Sebuah tonggak sejarah baru tercatat dalam perjalanan pengelolaan zakat di Provinsi Kepulauan Riau. Lembaga Amil Zakat (LAZ) Batam resmi memperoleh status sebagai LAZ berskala provinsi setelah menerima Surat Keputusan (SK) Izin Operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., kepada Ketua LAZ Batam, Syarifuddin, ST, M.E.I., pada Jumat, 4 Juli 2025 di kantor Ditjen Bimas Islam, Jakarta.
Turut hadir dalam momen penting tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, yang selama ini menjadi figur sentral dalam penguatan tata kelola zakat nasional. Acara penyerahan SK ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan nasional bertajuk Lebaran Yatim dan Difabel, yang diselenggarakan serentak oleh Kemenag RI di seluruh Indonesia.
Menambah kehormatan pada agenda tersebut, Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, turut hadir meski baru saja kembali dari kunjungan kerja di Arab Saudi. Kehadiran beliau menjadi bentuk dukungan nyata terhadap proses transformasi kelembagaan zakat di tanah air.
Dalam sambutannya, Syarifuddin menyampaikan rasa syukur dan haru atas pencapaian besar ini. Ia mengakui bahwa perjuangan untuk memperoleh status LAZ provinsi bukan perkara mudah. “Alhamdulillah, ini adalah momentum bersejarah bagi kami. Setelah melalui berbagai tahapan seleksi dan evaluasi yang ketat, LAZ Batam kini resmi menyandang status sebagai LAZ berskala provinsi. Ini bukan hanya pengakuan formal, tetapi juga amanah besar yang harus kami jaga dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Syarifuddin menjelaskan bahwa proses pengajuan izin operasional dimulai dengan audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI. LAZ Batam juga diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang telah tersertifikasi dan direkomendasikan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Setelah itu, lembaga ini harus melewati visitasi, verifikasi, dan asistensi yang menyeluruh dari tim Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI.
“Prosesnya cukup panjang dan melelahkan, namun kami menjalaninya dengan penuh komitmen. Alhamdulillah, semua dapat kami lalui dengan baik. Dan hari ini, kami mengawali babak baru dalam kiprah pelayanan umat di bidang zakat,” ucapnya penuh semangat.
Dengan status barunya, LAZ Batam kini memiliki kewenangan untuk mengelola zakat, infak, sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Lembaga ini juga telah diberi izin untuk membuka kantor cabang di setiap kabupaten/kota di provinsi tersebut, dengan tetap berkoordinasi dengan Kemenag setempat.
“Ini adalah amanah sekaligus tantangan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola, akuntabilitas, dan kebermanfaatan program bagi masyarakat. Harapan kami, kehadiran LAZ Batam sebagai LAZ provinsi akan mendorong sinergi yang lebih kuat dalam memberdayakan umat melalui dana zakat,” imbuhnya.
Syarifuddin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pengajuan izin. Ia berharap agar LAZ Batam terus diberi kekuatan dan keistiqamahan dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga zakat yang amanah, profesional, dan berorientasi pada pemberdayaan.
“Mohon doa dari semua pihak agar kami terus menjaga kepercayaan ini dan melahirkan program-program yang berdampak nyata bagi kesejahteraan umat, serta menjadi contoh bagi LAZ lainnya di Indonesia,” tutupnya.
Dengan pengakuan resmi ini, LAZ Batam menjadi pionir di Kepulauan Riau yang berhasil naik kelas dari skala kota/kabupaten menjadi lembaga zakat tingkat provinsi. Diharapkan, langkah ini akan membuka jalan bagi terwujudnya tata kelola zakat yang lebih efektif, inklusif, dan berkeadilan di seluruh wilayah Kepulauan Riau.(Nursalim Turatea)















